Telantarkan Ratusan Jamaah Umrah di Arab Saudi, Polisi Amankan 2 Oknum dari Pihak Travel

- Selasa, 28 Maret 2023 | 20:19 WIB
Jamaah Umrah
Jamaah Umrah


MoeslimChoice. Penipuan terhadap jamaah Umrah kembali terjadi. Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar penipuan umrah dengan korban ratusan orang. Dilaporkan, bahwa ada ratusan jamaah umrah yang tertipu pihak agen umrah atas nama PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM).

Para jamaah yang sempat terlantar di Arab Saudi tersebut, kemudian melaporkannya ke konsulat jenderal dan diteruskan ke Kementerian Agama (Kemenag) hingga sampai ke Polda Metro Jaya.

"Jadi korban ini mengadu ke Konjen (Konsulat Jenderal) di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, di Jakarta, Senin (27/3/2023).

"Jumlah korban sejauh ini dari data yang kita dapat ada sekitar ratusan orang," tambah Kombes Hengki.

Baca Juga: Diprediksi Jamaah Umrah Ramadhan Membludak, Komnas Haji: Pemerintah Perlu Tingkatkan Pengawasan

Berdasarkan dokumen yang diperoleh saat ini, terdapat 64 korban yang belum bisa pulang ke Indonesia alias masih terjebak di Arab Saudi.

Kombes Hengki menuturkan, pada tanggal 18 September 2022 sekira pukul 17.50 waktu Arab Saudi, 64 jamaah dijadwalkan kembali ke Indonesia. Namun pada pukul 15.00 mereka batal dipulangkan dengan alasan visa bermasalah dan dibawa ke salah satu hotel menginap selama tiga hari.

"Setelahnya, mereka kembali dipindahkan ke hotel lainnya sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022," tambah Kombes Hengki.

Saat ini, dua orang dari pihak travel umrah disebut sudah diamankan pihak kepolisian untuk didalami lebih jauh lagi terkait kasusnya.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 126 jo Pasal 119 UU RI No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.***

Baca Juga: Travel Umrah Dongkrak Pemulihan Industri Boneka

 

Editor: Melati Tagore

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X