MoeslimChoice. Berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.
Maka untuk pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jamaah haji khusus, sudah bisa dimulai pada Selasa (21/3/2023).
"Pelunasan biaya haji khusus tahap I sudah bisa dilakukan mulai 21 sampai 27 Maret 2023," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, di Jakarta, seperti dilansir dari laman Kemenag, Selasa (21/3/2023).
Kuota jamaah haji khusus untuk tahun ini adalah sebesar 17.680 orang. Mereka yang berhak melunasi Bipih, terdiri atas jamaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan, jamaah haji lunas tunda, dan jamaah haji lansia.
"Daftar nama jamaah haji khusus yang berhak melunasi, dapat dilihat melalui website: https://haji.kemenag.go.id/," tambah Nur Arifin.
Nur Arifin menambahkan, pada saat pelunasan, pengajuan perpindahan jamaah haji antar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak akan diproses. Kecuali, jamaah haji berhak melunasi Bipih Khusus, yang terdaftar di PIHK, yang sedang dalam proses penyelesaian masalah, sedang mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin, sedang dalam proses hukum dan/atau pailit, dan pelimpahan jamaah haji.
Baca Juga: Haji 2023: 211 Hotel di Makkah-Madinah Telah Siap dan Ada Skema Lift Khusus Lansia
"Untuk itu, jamaah haji tersebut, agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK," jelas Nur Arifin.
Nur Arifin meminta, PIHK segera menginformasikan kepada seluruh jamaah haji khusus, yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas.
Berikut Jadwal Pelunasan Bipih bagi Jamaah Haji Khusus:
a. Tahap 1: 21 - 27 Maret 2023;
b. Tahap 2: 5 - 10 April 2023;
c. Petugas PIHK: 2 - 5 Mei 2023;
d. Penyampaian berkas persyaratan usulan penggabungan pendamping lansia, jamaah penyandang disabilitas dan pendamping, serta verifikasi berkas persyaratan: 21 - 31 Maret 2023;
Artikel Terkait
Diprediksi Jamaah Umrah Ramadhan Membludak, Komnas Haji: Pemerintah Perlu Tingkatkan Pengawasan
Haji 2023: Kemenag Siapkan 490 Bus Shalawat Beroperasi 24 Jam Penuh