Kementerian Haji dan Umrah Umumkan Prosedur Pengembalian Uang Jamaah, Syarat dan Ketentuan Berlaku

- Kamis, 16 Maret 2023 | 16:02 WIB
Kementerian Haji dan Umrah umumkan prosedur refund/Foto Saudi Gazette
Kementerian Haji dan Umrah umumkan prosedur refund/Foto Saudi Gazette

MoeslimChoice.Kementerian Haji dan Umrah telah mengumumkan kebijakan pengembalian uang atau refund, sebelum dan sesudah izin dikeluarkan bagi jamaah haji di Arab Saudi yang telah mendaftar haji 2023.

Kementerian Haji dan Umrah mengatakan, jika izin berhaji belum dikeluarkan, jamaah domestik yang membatalkan pendaftaran mereka sebelum 14 Syawal 1444 Hijriah akan dikembalikan uang yang sudah dibayarkan dalam jumlah penuh.

"Jika si calon jamaah ditolak permohonan izin hajinya, maka biaya untuk layanan elektronik akan dipotong," kata Kementerian Haji dan Umrah dikutip dari Saudi Gazette, Kamis (16/3/20223).

Baca Juga: Pj Bupati Apriyadi Ingatkan Para Pejabat Baru untuk Amanah, Pesan Itu Bikin Merinding

Kementerian Haji dan Umrah mengatakan bahwa begitu izin dikeluarkan, 10 persen dari nilai kontrak akan dipotong, selain biaya layanan elektronik, dari jamaah yang membatalkan pendaftaran mereka setelah tanggal 15 Syawal dan hingga akhir BulN Dzukaidah.

Setiap jumlah yang dibayarkan setelah tanggal 1 Dzulhijjah 1444 Hijriah, dana tidak akan dikembalikan.

Jamaah yang terhalang untuk melakukan haji karena keadaan akut seperti kematian, kondisi kesehatan, proses pidana, kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan rawat inap atau infeksi Covid-19 setelah tanggal 1 Dzulhijjah 1 akan dibebaskan dari kebijakan pengembalian dana, dan dibayar penuh asalkan mereka menunjukkan bukti untuk membenarkan klaim (kondisi) mereka itu.

Baca Juga: Mencegah Kolesterol, 4 Manfaat Puasa untuk Ibu Hamil

Baca Juga: Ketua YJI Muba Ajak Cegah Penyakit Jantung dengan Panca Usaha Jantung Sehat

Baca Juga: Kunjungi PLBN Sota Merauke, Tim Dukcapil Bagikan 705 Dokumen Kependudukan

Pengecualian juga akan mencakup reservasi yang mungkin bertentangan dengan pembaruan kebijakan peraturan atau persyaratan kesehatan saat ini.

Kementerian Haji dan Umrah menekankan bahwa pembatalan izin haji harus dilakukan melalui Platform Absher, dan harus diikuti dengan pembatalan reservasi melalui situs webnya, atau Aplikasi Nusuk.*

Editor: Rosydah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X