Moeslimchoice.com - Salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yakni Pemerintah dan DPR segera bentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Ibadah Haji 2024.
"Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama RI, akan membentuk Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M paling lambat akhir September 2023," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, saat membacakan kesimpulan rapat, di Jakarta, seperti dilansir dari laman Kemenag, Senin (18/9/2023).
Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menag Yaqut tersebut, juga disepakati agar dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, perlu memastikan calon jamaah haji lansia benar-benar mendapat pelayanan dengan dukungan infrastruktur dan sarana-prasarana haji yang ramah lansia.
Baca Juga: Destinasi Wisata Gunung Bromo Kembali Dibuka, Begini Peraturan Barunya
"Perlu dikaji secara mendalam konsep istitha'ah kesehatan dengan cara melakukan tes kesehatan (screening) melalui Kementerian Kesehatan RI, sebelum melakukan setoran pelunasan," tambah politisi Partai Amanat Nasional itu.
Selain itu, disepakati juga beberapa persiapan, di antaranya, yang pertama, memastikan kontrak yang detail, rinci dan jelas, dalam melakukan kerjasama dengan pihak pemberi layanan untuk dijadikan pedoman bersama, guna memberikan pelayanan dan perlindungan kepada jamaah haji.
Kemudian yang kedua, raker juga menyepakati perlunya upaya diplomasi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi, terkait dengan haji non-kuota, agar tidak melanggar hak-hak jamaah haji kuota.
Baca Juga: Bhagya Lakshmi: Lakshmi Hilang Ingatan, Malishka Gunakan Kesempatan Segera Nikahi Rishi
Yang ketiga, peningkatan layanan konsumsi, juga menjadi kesepakatan dalam raker yang berlangsung selama lebih dari dua jam tersebut.
Dalam hal ini, termasuk penyediaan menu sarapan atau makan pagi, yang lebih variatif dan tetap mengupayakan layanan konsumsi kepada jamaah, baik sebelum maupun setelah Puncak Haji.
Selanjutnya, keempat, meningkatkan layanan transportasi untuk bus sholawat, transportasi antar-kota, dan transportasi masyair (Armina).
Baca Juga: Hasil Investigasi Masalah Armina 1444 H Telah Keluar, Begini Penjelasan Menag Yaqut
"Jadi perlu adanya skema kedaruratan dalam pelaksanaan Puncak Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina)," imbuh Ashabul Kahfi.
Yang kelima, jika ada kuota tambahan, Pemerintah perlu melakukan kesepakatan MoU untuk memisahkan kuota haji reguler dan khusus, serta meningkatkan porsi kuota penerbangan untuk maskapai penerbangan dalam negeri.
Artikel Terkait
Menag Yaqut Minta Jajaran Kemenag Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Keuangan
Haji 2024, Kemenag Lobi Saudi Jajaki Perpendek Waktu Ibadah Haji
Catat! Besok, Pembukaan Orientasi 29.012 PPPK Kemenag Digelar Serentak
Ciptakan Pengelola Zakat yang Profesional, Kemenag Dorong Program Sertifikasi Amil Zakat
Besok, Kemenag Imbau Umat Islam Gelar Shalat Gaib untuk Korban Gempa Maroko dan Banjir Libya