MoeslimChoice.com-Pemerintah Arab Saudi berusaha memberikan kenyamanan optimal bagi pengguna smart taxi.
Berbagai aturan diterapkan agar driver smart taxi tidak berlaku semena-mena kepada para penumpang maupun calon penumpangnya. Para jamaah haji dan umrah mesti mengetahuinya.
Salah satu aturan adalah Denda SR4000 dikenakan kepada pengemudi smart taxi yang membatalkan perjalanan setelah ia menerima permintaan perjalanan dari pelanggan.
Baca Juga: Setelah Semua Kesuksesan di NBA Digenggamnya, LeBron James Ingin Sukseskan Timnas Bola Basket
Tindakan hukuman ini merupakan salah satu ketentuan dalam amandemen peraturan yang mengatur kegiatan taksi pintar, broker taksi, dan kendaraan berpemandu yang terkait dengan Sistem Keamanan Shomos, di bawah Pusat Informasi Nasional Kementerian Dalam Negeri.
Pengemudi taksi pintar wajib mematuhi ketentuan amandemen baru ketika mereka melakukan perjalanan antar kota atau ke luar Kerajaan.
Berdasarkan amandemen tersebut, pengemudi taksi pintar diperbolehkan untuk memindahkan izin dari kota tempat mereka memperolehnya ke kota lain setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Umum Transportasi (TGA).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Amankan 5 Tersangka Kasus Produksi Film Porno, dari Pemeran Hingga Sutradara
Amandemen tersebut menetapkan bahwa mobil yang didaftarkan pada pemegang lisensi dikecualikan dari persyaratan bahwa mobil tersebut adalah mobil baru dan belum pernah didaftarkan sebelumnya di dalam atau di luar Kerajaan.
Saudi Gazette telah mengetahui dari sumber informasi bahwa amandemen baru menunjukkan bahwa denda sebesar SR5000 akan dikenakan pada penyedia sistem teknis yang disetujui jika terjadi kegagalan dalam menyediakan data yang dibutuhkan oleh pengemudi.
Denda sebesar SR5000 akan dikenakan jika mereka gagal melanjutkan koneksi ke sistem teknis.
Baca Juga: Dengan Sinergi, Pemkab dan Polres Muba Libatkan Stakeholder dalam Pencegahan dan Penangan Karhutla
Akan dikenakan denda sebesar SR4000 jika pengemudi tidak dapat melihat lokasi keberangkatan dan kedatangan yang ditentukan dalam perjalanan sebelum menerima atau menolak permintaan perjalanan.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi fenomena pembatalan perjalanan oleh pengemudi setelah menerimanya karena ketidakmampuannya mencapai lokasi kedatangan.
Amandemen baru dalam peraturan ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi investor, penerima manfaat dan pekerja yang terlibat dalam aktivitas taksi pintar, perantara taksi, dan kendaraan berpemandu, serta untuk mengembangkan usulan solusi untuk mengatasi tantangan-tantangan ini.
Baca Juga: Cegah Pungli dan Korupsi, Satpol PP Jakarta Timur Canangkan Pembangunan Zona Integritas
Hal ini berkontribusi pada peningkatan pengalaman penerima manfaat dan pekerja dalam kegiatan tersebut, mengurangi biaya bagi investor dan memfasilitasi beberapa prosedur terkait dengan mereka, selain meningkatkan peluang investasi dalam kegiatan ini.***
Artikel Terkait
Sejarah Mencatat; Rahaf Al Harbi Perempuan Pertama Saudi Ikut Kontes Kecantikan Internasional
Yang Ingin Peragaan Busana di Arab Saudi, Dapatkan Izinnya di Platform Abdea
Wow, Neymar Sebut Saudi Pro League Bahkan Lebih Baik daripada Liga 1 Prancis
Haji 2024, Kemenag Lobi Saudi Jajaki Perpendek Waktu Ibadah Haji
Bertemu, Wapres dan Dubes Arab Saudi Bahas Kerja Sama di Semua Sektor