Moeslimchoice.com - Setelah pengkajian tentang penetapan Istithaah kesehatan bagi jamaah haji, kini Kementerian Agama (Kemenag) mengkaji kemungkinan memperpendek/mempersingkat masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi.
Pengkajian tentang memperpendek masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi ini, dibahas dalam sidang komisi Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M di Bandung, Jawa Barat.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid menjelaskan, kajian memperpendek masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi, sebenarnya sudah dilakukan sejak lama.
Baca Juga: Rempang Bergejolak, Belasan Siswa Pingsan Terkena Gas Air Mata, PKS: Kapolri Harus Tanggungjawab
Permasalahan pokoknya adaah lebih pada aturan penerbangan di Arab Saudi dan itu tertuang dalam Ta'limatul Hajj.
"Ketentuan Arab Saudi, negara yang mengirimkan jamaahnya lebih dari 30.000 jamaah, masa operasional penerbangannya, baik saat kedatangan maupun kepulangan, masing-masing minimal 30 hari. Ini tertuang dalam
pasal 16," kata Subhan Cholid di Bandung, seperti dilansir dari laman Kemenag, Jumat (8/9/2023).
Subhan menambahkan, dalam Ta'limatul Hajj, diatur juga masa operasional kedatangan dan kepulangan jamaah haji.
Baca Juga: Indonesia - Korea Selatan Tandatangani MoU Kerjasama Jaminan Produk Halal
Operasional kedatangan jamaah haji di Arab Saudi berlangsung dari mulai tangga 1 Dzulqaidah sampai 4 Dhulhijjah. Sedangkan operasional kepulangannya, dimulai dari 15 Dzulhijjah.
"Jika dihitung dari 1 Dzulqaidah, maka operasional kedatangan berlangsung selama 34 hari. Namun, untuk memperpendek masa tinggal, jamaah Indonesia diberangkatkan mulai 4 Dzulqaidah sampai 4 Dzulhijjah," tambah
Subhan.
Menurut Subhan, operasional pemulangan jamaah haji, dimulai pada 15 Dzulhijjah. Jamaah kloter pertama yang berangkat pada 4 Dzulqaidah, baru bisa pulang pada 15 Dzulhijjah. Sehingga masa tinggal minimal adalah 41 hari.
Baca Juga: Bhagya Lakshmi: Rishi Panik Saat Lakshmi Kabur Hingga Berujung Diculik
Subhan menambahkan, Kemenag pernah menanyakan aturan dalam Ta'limatul Hajj ini ke pihak Arab Saudi. Jawabannya, karena keterbatasan slot penerbangan.
Saat ini, Indonesia mendapatkan rata-rata 17 sampai 18 slot penerbangan per hari. Dengan infrastruktur bandara yang ada saat ini, Saudi belum bisa memberikan tambahan slot penerbangan.
Artikel Terkait
Jamaah Haji Lansia Masih Penuhi Haji 2024, Kemenes Rekomendasikan Kriteria Lansia Mandiri
Soal Haji, Menag Minta Penetapan Istithaah Sebelum Pelunasan, Begini Skema Tim Kesehatan
Gandeng Polri dan Kemenkumham, Pemerintah Perkuat Pengawasan Haji dan Umrah
Haji 2024, Indonesia dan Malaysia Bahas Soal Penetapan Istithaah Kesehatan Jamaah
Ketum PP Muhammadiyah Sambut Baik Wacana Pelarangan Ibadah Haji Berkali-kali
Haji 2024, DPR Setujui Usulan Menag Yaqut Soal Penetapan Istithaah sebelum Pelunasan Biaya Haji