Moeslimchoice.com - Animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Untuk memberikan rasa aman terhadap calon jamaah haji dan umrah, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU), terus meningkatkan pengawasan.
Salah satu langkah Kemenag dalam memberikan keamanan terhadap jamaah haji dan umrah, adalah dengan menggelar Diklat PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).
Baca Juga: Inilah Lambang dan Maskot Piala Dunia U 17 2023 yang Diluncurkan FIFA dan Daftar Pesertanya
Hal itu disampaikan Dirjen PHU, Hilman Latief, saat mendampingi Komisi VIII DPR, melakukan Kunjungan Kerja Spesifik, dalam Rangka Pengawasan Terhadap Pengelolaan Jamaah Haji dan Umrah, di Bandara Soekarno Hatta Banten.
Turut hadir, Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto; Unsur Pimpinan Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily beserta sebelas anggota komisi; Kepala BPKH, Fadlul Imansyah; Dirut Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra; Perwakilan dari Kemenkumham, Perwakilan dari Angkasa Pura, serta Perwakilan dari Kemenkes.
"Kemenag terus melakukan kerja sama dalam melakukan pengawasan, baik untuk keberangkatan maupun kepulangan," kata Hilman Latief, di Jakarta, seperti dilansir dari laman Kemenag, Jumat (1/9/2023).
Baca Juga: Habiskan Dana Ratusan Miliar, TMII Wajah Baru Siap Sambut Para Delegasi KTT ASEAN
Hilman menambahkan, hal itu termasuk bekerja sama dengan Polri dan Kemenkumham, membentuk satu tim yang bisa memberikan tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan para penyelenggara.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Lanjut Hilman, pada pasal 99 diatur bahwa dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi melaksanaan Ibadah Umrah, Menteri dapat membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan, dan penindakan permasalahan penyelenggaraan Ibadah Umrah.
Baca Juga: Santri Tewas di Pesantren Kembali Terjadi, Wapres Minta Menag Perketat Pengawasan
Sebagai tindak lanjut, menurutnya, Kemenag tengah merancang pelaksanaan Diklat PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).
"Jadi PNS yang bisa melakukan penyidikan yang akan dilatih oleh Polri dan Kemenkumham. Di beberapa kementerian itu sudah ada. ini akan ada di bawah PHU," tambah Hilman.
Artikel Terkait
Selalu Jadi Primadona Oleh-Oleh Haji dan Umrah, Inilah Sejarah dan Jenis-Jenis Kurma
Kemenag Cabut Sementara Izin 4 Penyelenggara Umrah, Ini Daftarnya
Bos PT Wina Ekspres Ditahan Polda Jabar, Diduga Lakukan Penipuan Jamaah Umrah
Soal Travel Umrah Nakal, Komnas Haji Dukung Langkah Kemenag dengan Pembekuan Izin
Kemenag Apresiasi Polda Metro dan Polda Jabar Tangani Travel Haji dan Umrah Nakal