Moeslimchoice.com - Tim kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespon penyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan istithaah jamaah haji dilakukan sebelum pelunasan biaya ibadah haji.
Tim Kesehatan merespon hal tersebut dengan melakukan penyesuaian skema penetapan istithaah, yang disampaikan Kepala Bidang Kesehatan, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M, dr Imran.
Usulan skema penetapan istithaah tersebut, disampaikan Tim kesehatan dalam Evaluasi Layanan Haji Luar Negeri, yang berlangsung di Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Bhagya Lakshmi: Lakshmi Pergi, Rishi Terus Dirayu Malishka
"Kebijakan istithaah kita respons dengan melakukan penyesuaian skema penetapan," kata dr Imran di Bekasi, seperti dilansir dari laman Kemenag, Kamis (31/8/2023).
Dokter Imran menambahkan, ada dua jenis skema penetapan istithaah. Skema yang pertama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji.
Skema ini diawali dari terbitnya Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang jamaah berhak melakukan pelunasan. Mereka diminta melakukan pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Sepakat Damai, Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 1 T terhadap Buya Anwar Abbas
"Jika memenuhi syarat, ditetapkan istithaah lalu melakukan pelunasan. Jika tidak memenuhi syarat, ditetapkan tidak istithaah dan tidak melakukan pelunasan," tambah dr Imran.
Skema yang kedua, skema yang diberlakukan pada operasional haji 2023 lalu. Dimana skema diawali dengan penetapan jamaah berhak lunas.
Setelah terbit, jamaah melakukan pelunasan lebih dahulu, baru melakukan pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Soal Gangguan LRT yang Baru Diresmikan, Presiden Jokowi Beri Tanggapan, Tegas!
"Dengan skema ini, rata-rata jamaah yang sudah melunasi, berangkat haji," imbuh dr Imran.
Menurut dr Imran, berdasarkan dua skema tersebut, Pusat Kesehatan Haji, mengusulkan alternatif skema ketiga, yang merujuk pada Permenkes No 15 tahun 2016 dengan sedikit penambahan.
Artikel Terkait
Pasca Operasional Haji 2023 Ditutup, 26 Jamaah Haji Wafat di Tanah Suci, Ini Daftarnya
Kemenag Gelar Sayembara Desain Seragam Batik Haji Indonesia, Ini Ketentuannya
Pasca Ditutup, 26 Jamaah Haji Masih Dirawat di RS Arab Saudi dan 35 Jamaah Wafat
Sering Terkendala, Penyiapan Dokumen Jamaah Haji 1445 H/2024 M akan Dilakukan Lebih Awal
Jamaah Haji Lansia Masih Penuhi Haji 2024, Kemenes Rekomendasikan Kriteria Lansia Mandiri