Jamaah Haji Lansia Masih Penuhi Haji 2024, Kemenes Rekomendasikan Kriteria Lansia Mandiri

- Kamis, 31 Agustus 2023 | 21:54 WIB
Haji 2024, Kemenkes Rekomendasikan Kriteria Lansia Mandiri
Haji 2024, Kemenkes Rekomendasikan Kriteria Lansia Mandiri

Moeslimchoice.com - Terkait masih banyaknya daftar antrian jamaah lansia, yang diperkirakan lebih dari 40 ribu jamaah, Kemenkes rekomendasikan kriteria lansia mandiri.

Usulan Rekomendasikan kriteria lansia mandiri ini, disampaikan dr Andi Arjuna, saat Evaluasi Kinerja Petugas PPIH Arab Saudi di Semarang, Kamis (31/8/2023).

Rekomendasikan Kriteria Lansia Mandiri ini, bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Baca Juga: Langgar Izin Lingkungan, PT Merak Jaya Beton Disegel

Dokter Andi Arjuna sendiri merupakan Kasi Kesehatan Daerah Kerja (Daker) Makkah pada penyelenggaraan haji tahun 1444 H/2023 M lalu.

Evaluasi Kinerja Petugas PPIH Arab Saudi ini, juga dihadiri Kasi Kesehatan Daker Madinah, dr Al Farizi dan Kepala Klinik Kesehatan Haji Indonesia, Daker Makkah, dr Edi Supriyatna.

Menurut Andi Arjuna, perlu dilakukan sejumlah langkah dalam pemeriksaan jamaah. Misalnya, proses identifikasi potensi istitha'ah kesehatan jamaah haji melalui data rekam medis.

Baca Juga: Sering Terkendala, Penyiapan Dokumen Jamaah Haji 1445 H/2024 M akan Dilakukan Lebih Awal

Selain itu, pemeriksaan kesehatan sebelum berangkat, dilaksanakan sebelum penetapan jemaah berhak lunas.

"Penetapan istitha'ah kesehatan, juga berdasarkan penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif. Untuk jamaah lansia, perlu ditambahkan penilaian kemampuan melakukan ADL (Activity Daily Living) secara mandiri," kata dr Andi Arjuna di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), seperti dilansir dari Kemenag, Kamis (31/8/2023).

Menurut Andi Arjuna, hal ini sejalan dengan amanat Pasal 3 Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Langgar Aturan dan Timbulkan Pencemaran, Dua Perusahaan Pergudangan Batubara Ini Kena Sanksi

Dalam pasal 3 diatur bahwa penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi jamaah haji dan jamaah umrah, sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat.

"Tujuan kedua adalah mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," ungkap dr Andi Arjuna, mengutip Pasal 3 huruf b.

Halaman:

Editor: Melati Tagore

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X