MoeslimChoice. Sejak Januari 2023, Badan Penyelenggara Jaminan Produk halal (BPJPH) Kementerian Agama(Kemenag) telah menerbitkan 2.171 sertifikat halal (SH). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJPH,
Muhammad Aqil Irham, di Jakarta.
"Sampai hari ini, tercatat ada 2.171 SH yang diterbitkan. Ini memuat 38.480 produk, termasuk Mixue yang SH nya terbit tanggal 16 Februari 2023," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta,
seperti dilansir dari laman#kemenag, Senin (20/2/2023).
M Aqil pun lalu mempersilakan para pelaku usaha yang telah memiliki produk bersertifikat untuk memasang label Halal Indonesia di produknya.
"Untuk pemasangan label Halal Indonesia, silakan mengacu pada Kepkaban BPJPH No 40/2022. Ketentuan ini juga dapat diunduh melalui akun SiHalal masing-masing pelaku usaha," tambah M Aqil.
Baca Juga: Dukung Pengentasan Kemiskinan di Indonesia, Kemenag Beri Penghargaan Lembaga Pengelola Zakat

Menurut M Aqil, nomor yang dicantumkan dalam label merupakan nomor Sertifikat Halal yang dikeluarkan BPJPH. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan.
"Ini jangan sampai salah. Karena masih ditemukan pada beberapa pelaku usaha, yang mereka cantumkan di label adalah nomor KH atau Ketetapan Halal," ungkap Aqil.

"Ini sekalian kami kembali mengingatkan, bila pelaku usaha baru memiliki nomor KH, artinya prosessertifikasi halalnya belum selesai. Pelaku usaha harus memiliki nomor sertifikasi halal, baru dapat dinyatakan proses sertifikasi produknya tuntas," pungkas Aqil.***
Artikel Terkait
Ini 6 Upaya BPJPH Capai Target 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis di 2023