MoeslimChoice. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memiliki target pencapaian 1 juta Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha. Hal ini dilakukan guna mendukung target Indonesia untuk menjadi produsen makanan dan minuman halal nomor satu dunia pada 2024.
Dan sebagai leading sector Jaminan Produk Halal (JPH), BPJPH juga harus melakukan lompatan capaian sertifikasi halal, untuk mengejar target 10 juta produk bersertifikat halal di 2024.
"Tahun ini, kita punya target 1 juta sertifikasi halal gratis. Tapi jangan berhenti di sana, karena kita harus melakukan lompatan sehingga 2024 tercapai 10 juta produk bersertifikat halal," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH), di Jakarta, seperti dikutip, Senin (30/1/2023).
Rakornas ini dihadiri perwakilan dari 34 Satuan Tugas (Satgas) Halal Provinsi. Hadir pula, Sekretaris BPJPH, E.A.Chuzaemi Abidin; Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Siti Aminah; Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Dzikro; dan Plt. Kepala Pusat Standardisasi dan Kerjasama JPH, M. Sidik Sisdiyanto.
Untuk mencapai target capaian tersebut, BPJPH akan melakukan enam upaya percepatan. Pertama, pelatihan 30 ribu pendamping proses produk halal.
"Bulan Februari akan kita jadikan bulan pelatihan. Kita targetkan pelatihan bagi 30 ribu pendamping selesai di Februari," tambah Aqil.
Kedua, program kantin halal. Program ini bertujuan untuk mendorong kantin-kantin di seluruh satuan kerja Kemenag untuk bersertifikat halal.
"Sertifikasi halal ini harus kita mulai dari rumah sendiri. Kita akan mulai di Kantin Kemenag di Lapangan Banteng dan Thamrin, kemudian Kantin Itjen Kemenag di Cipete, serta Kantin BPJPH di Pinang Ranti," kata Aqil.
Ketiga, memperkuat kemitraan dengan Kementerian/Lembaga (K/L). Keempat, fasilitasi sertifikasi halal reguler bekerja sama dengan berbagai stakeholder.
"Kemarin kita sudah bertemu dengan 22 K/L dan berkomitmen untuk menyiapkan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi self declare maupun reguler. Program kemitraan ini, juga harus diturunkan ke seluruh daerah," imbuhnya.
Kelima, kampanye mandatori halal.

"Kampanye ini akan dilakukan di 1.000 titik pada 34 provinsi. Kita harus memastikan kewajiban sertifikasi halal akan tersosialisasi di 34 provinsi di Indonesia," tambahnya.
Terakhir, BPJPH juga akan melakukan pengawasan secara berkesinambungan.