MoeslimChoice.Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 dalam waktu dekat.
"Posko THR nanti kita dalam waktu dekat ini akan launching posko THR, segera." ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly, Rabu (6/4).
Menurut situs resmi Kemnaker, Posko THR dapat diakses secara daring melalui aplikasi SIAP KERJA dan diselenggarakan rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh terkait dengan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.
Kemnaker sendiri belum menerbitkan regulasi yang mengatur mengenai THR maupun posko tersebut. Rencananya, aturan itu akan dirilis dalam waktu dekat.
Berikut langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk mengajukan aduan terkait THR:
1. Konsultasikan masalah THR anda, seandainya permasalahan belum terselesaikan, maka dapat melapor ke Posko Pelaksanaan THR.
2. Tekan 'Menu Masuk'.
3. Login pada Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker). melalui https://account.kemnaker.go.id/.
4. Buatlah akun jika belum terdaftar.
5. Isikan formulir laporan.
6. Tekan tombol 'Laporkan'.
7. Setelah itu akan ada notifikasi yang menandakan laporan sudah tersimpan.
[tyo]