Simak, Kerasnya Pernyataan Legislator Ini ke BPJPH

- Selasa, 15 Maret 2022 | 11:00 WIB

MoeslimChoice.Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kini jadi sorotan, setelah resmi menjadi penyelenggara Sertifikasi Halal menggantikan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sehubungan kontroversi seputar urusan Sertifikasi Halal itu, Anggota Komisi VIII DPR RI KH Bukhori Yusuf Lc MA mengatakan meningkatkan usaha pelindungan konsumen produk halal lebih prioritas ketimbang mengubah label halal yang akhirnya membuah polemik.

Karena itu, ia meminta BPJPH Kemenag bekerja ini lebih keras memastikan kehalalan produk yang beredar luas di masyarakat, khususnya yang berasal dari impor.

“Hal yang dinantikan oleh umat Islam hingga saat ini adalah kinerja maksimal BPJPH sebagai badan yang diamanati oleh peraturan perundang-undangan untuk memastikan kehalalan produk yang beredar luas di masyarakat seperti makanan, minuman, kosmetik, serta kebutuhan konsumtif lainnya, khususnya yang berasal dari impor. Sebab hingga saat ini belum semua produk yang beredar di tengah masyarakat bersertifikasi halal,” kata Bukhori dalam pernyataannya dilansir Hidayatullah.com kemarin, Senin (14/3/2022).

Anggota Komisi Agama DPR ini melansir data LPPOM MUI pada 2019, sejak tahun 2012 hingga tahun 2018, jumlah produk yang dinyatakan halal baru sekitar 10% atau 688.615 produk. Padahal, amanat dari UU No. 33 Tahun 2014 adalah produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal (Pasal 4).

“Dengan mencermati fakta tersebut, semestinya BPJPH melihat isu ini sebagai persoalan fundamental yang harus segera diatasi dan UU Jaminan Produk Halal telah membebankan amanat itu kepada BPJPH melalui kewenangan yang dimiliki. Ini yang semestinya menjadi perhatian utama lembaga mengingat hingga saat ini pemerintah masih saja kecolongan dalam mengawasi peredaran produk konsumtif, utamanya yang berasal dari luar negeri (impor) dengan status kehalalannya masih abu-abu,” ucapnya.

Untuk diketahui, Pasal 6 huruf h UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menyebut, dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap produk halal.  Ketua DPP PKS ini menegaskan, urgensi jaminan produk halal tidak hanya menyangkut faktor keamanan zat dari produk yang akan dikonsumsi maupun bagaimana proses dan penyajian suatu produk.

Akan tetapi, lanjutnya, juga menyangkut sejauh apa keberpihakan negara dalam memberikan pelindungan dan menjamin setiap pemeluk agama, khususnya umat Islam, untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya sebagaimana amanat konstitusi.

Sebelumnya Bukhori Yusuf menyoroti label halal baru yang dirilis oleh BPJPH Kemenag yang dinilai banyak kelemahan. Diantaranya berisiko merugikan konsumen umat Islam.

Menurutnya, hal pertama yang dianggap merugikan  adalah tingkat keterbacaan (readibility) kaligrafi “halal” dalam label baru kurang memadai sehingga sulit dikenali oleh konsumen produk halal. Padahal, dalam setiap label halal, elemen yang paling signifikan untuk diperhatikan agar membuat konsumen mudah dan cepat mengidentifikasi produk adalah elemen huruf halal dalam kaligrafi.

Ia juga mengatakan, mayoritas label halal di dunia menggunakan kaligrafi atau khat Kufi dan Nasakh sebagai ciri khasnya. Sedangkan, secara bentuk ornamen, hampir 80 persen label halal di dunia berbentuk melingkar yang secara filosofis bermakna siklus hidup manusia.

Dengan ciri khas tersebut, demikian Bukhori melanjutkan, ada semacam kesatuan tema dari label halal di seluruh dunia supaya produk halal mudah dikenali oleh umat Islam di seluruh dunia, khususnya bagi mereka yang kerap melakukan mobilitas lintas negara, sambungnya.  “Esensi dari label adalah menyederhanakan. Idealnya, maksimal dalam dua detik konsumen sudah dapat mengidentifikasi produk tersebut,” tuturnya.

Kedua, legislator Dapil Jawa Tengah 1 ini menganggap pemilihan warna ungu pada label halal yang baru tidak mencerminkan citra keislaman. Selain itu, Bukhori menilai penggunaan warna ungu memberikan efek psikologis yang buruk bagi konsumen.

“Pemilihan warna ungu tidak relevan unsur keislaman. Pasalnya, mayoritas label halal di berbagai negara di dunia menggunakan unsur hijau sebagai salah satu paduan warnanya. Sebab, warna hijau identik dengan identitas Islam dan muslim. Sebagai contoh, warna bendera sejumlah negara muslim seperti Arab Saudi, Palestina, dan Pakistan, dimana warna hijau menjadi salah satu unsur paduan warnanya. Hal itu bisa dipahami mengingat, secara historis, penggunaan warna hijau tidak lepas dari anggapan bahwa warna tersebut adalah warna yang paling disukai Nabi Muhammad S.A.W,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Ida Royani

Terkini

Travel Umrah Dongkrak Pemulihan Industri Boneka

Selasa, 28 Maret 2023 | 14:08 WIB
X