MoeslimChoice. Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan saat ini pemerintah tidak akan serta merta memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan yang menjual minyak goreng di atas harga Rp14 ribu per liter.
"Bila ada pelanggaran masih diupayakan dengan pendekatan pembinaan melalui bentuk teguran," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (20/1).
Isy juga mengatakan sampai saat ini belum ada laporan dari dinas perdagangan daerah terkait produsen atau perusahaan yang melanggar ketentuan soal peredaran minyak goreng berharga Rp14 ribu per liter.
"Belum ada laporan dari kawan di daerah seperti pada zoom meeting Pak Menteri perdagangan pada 19 Januari kemarin," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan pihaknya masih fokus untuk memastikan ketersediaan minyak goreng berharga Rp14 ribu di ritel modern dulu.
Hal tersebut dilakukan agar sebaran minyak goreng tersebut bisa merata di seluruh wilayah Indonesia, sehingga mampu menekan harga yang beberapa waktu terakhir masih melambung.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan minyak goreng Rp14 ribu bakal dijual serentak di seluruh ritel modern yang tercatat sebagai anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mulai Rabu (19/1) hingga 6 bulan ke depan.
Sementara, penjualan minyak goreng satu harga di pasar tradisional bakal menyusul dengan tenggat waktu 1 minggu setelah ketentuan disahkan.
Lutfi juga mengancam produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas harga Rp14 ribu per liter akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha.
"Produsen/eksportir yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (19/1) malam.
Tidak hanya itu, ia juga memastikan pihaknya akan membawa pelanggaran berupa kecurangan, penyelewengan, atau lainnya ke proses hukum jika ditemukan pelanggaran di lapangan.[tyo]