Pasca Putusan MK Terkait Restrukturisasi, Pertamina Berpeluang Raih Valuasi 100 Miliar Dolar AS

- Sabtu, 2 Oktober 2021 | 20:08 WIB
Pjs Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relations Pertamina, Fajriyah Usman/mch
Pjs Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relations Pertamina, Fajriyah Usman/mch

MoeslimChoice. Restrukturisasi PT Pertamina (Persero) bakal mampu menjadikan BUMN yang bergerak dibidang Migas tersebut meraih valuasi US$ 100 miliar. Hal ini disampaikan Pejabat Sementara (Pjs) Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relations Pertamina, Fajriyah Usman, pasca  ditolaknya permohonan uji materiil serikat pekerja Pertamina terkait privatisasi yang menjadi bagian dari langkah restrukturisasi perusahaan, oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dengan keputusan MK tersebut perseroan akan langsung tancap gas mengembangkan bisnis sekaligus menjalankan penugasan pemerintah untuk memastikan kecukupan kebutuhan energi,” kata Fajriyah Usman, dalam keterangannya yang dilansir, Sabtu (2/10/2021).

Tekad untuk melanjutkan proses transformasi organisasi dan bisnis Pertamina, lanjutnya, semakin kuat dengan terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara uji materiil Nomor 61/PUU-XVIII/2020. 

“Pertamina sepenuhnya tunduk dan patuh pada ketentuan dan proses hukum, baik yang telah diputuskan di Mahkamah Konstitusi maupun peradilan lainnya,” ujar Fajriyah.

Farjiyah mengungkapkan, setelah proses legal tuntas  pihaknya memastikan restrukturisasi perusahaan akan terus berlanjut, agar dapat mewujudkan aspirasi pemegang saham untuk menjadikan Pertamina sebagai perusahaan global energi terdepan dengan nilai pasar US$ 100 Miliar atau Rp 14.500 triliun (kurs Rp 14.500 per US$).

“Restrukturisasi perusahaan akan memberikan manfaat besar bagi kinerja Pertamina Group. Dengan adanya subholding, seluruh anak perusahaan bakal bergerak sesuai ruang lingkupnya agar bisa meningkatkan daya saing di pasar global,” terangnya.

Sepanjang semester I 2021, Fajriyah memaparkan, subholding Pertamina telah membukukan kinerja operasional yang positif. Perusahaan minyak negara memperkuat holding migas dan mendorong operasional lebih terintegrasi di seluruh lini bisnis dari hulu hingga hilir.

“Seluruh anak usaha dalam Pertamina Group meningkatkan sinergi dalam bisnis maupun integrasi operasional sehingga dapat mengoptimalkan resources yang ada dan memberikan manfaat yang lebih besar,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Putusan MK sebelumnya menyatakan restrukturisasi Pertamina Group menjadi holding dan subholding tidak melanggar konstitusi. Restrukturisasi juga dianggap tidak  menghilangkan pengendalian negara terhadap BUMN.

Pertamina telah membentuk holding dan subholding pada Juli 2020. Kemudian pada September 2021, seluruh subholding memperoleh legalisasi.[fah]

Editor: Zulfahmi

Terkini

Travel Umrah Dongkrak Pemulihan Industri Boneka

Selasa, 28 Maret 2023 | 14:08 WIB
X