MoeslimChoice | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan moratorium (penghentian sementara) pemberian izin bagi perusahaan teknologi finansial atau financial technology (Fintech). Sejumlah alasan melatarbelakangi kebijakan itu, antara lain segi pengawasan yang perlu infrastruktur memadai, serta pencegahan kerugian konsumen akibat pengawasan yang kurang.
Menurut OJK, saat ini, perusahaan yang mengajukan izin terus bertambah. Sedangkan jumlah pengaduan praktik fintech ini rata-rata mencapai 20 per hari.
“Fintech yang beroperasi itu ada 164 perusahaan. Itu mengcover seluruh Indonesia. Tapi musti disadari dibutuhkan infrastruktur yang cukup untuk mengawasi,” kata Riswinandi, Komisioner OJK di Jakarta, Senin 24/2/20.
Menurut dia, penghentian sementara ini juga untuk mengantisipasi masalah yang muncul. Selain itu, penilaian kualitas kredit menjadi masalah. Antara lain, nasabah yang pinjamannya senilai Rp1 juta saja harus melakukan restrukturisasi kredit.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi menemukan masih banyaknya kegiatan pinjaman online atau fintech peer to peer lending ilegal beredar dan berpotensi merugikan masyarakat. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan hasil penelusuran Satgas pada Januari ini telah menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
“Banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” kata Tongam dalam pernyataan resmi, Jumat, 31/12/20.
Menurut dia, masyarakat juga harus terus diinformasikan untuk berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan pinjaman online mengingat tanggung jawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.
Pada 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1.494 pinjaman online ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan Januari 2020 sebanyak 2018 entitas.