Moeslimchoice.com - Pendamping halal dari WHC NU (World Halal Center Nahdlatul Ulama) Jakarta, mendapati masih adanya produk air minum kemasan yang belum mencantumkan label halal.
Produk air minum kemasan yang belum mencantumkan label halal ini, ditemukan WHC NU telah beredar di pasaran wilayah Kabupaten Pandeglang.
Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang pendamping halal dari WHC NU Jakarta, Juanta. Menurutnya, ada beberapa merek air minum kemasan, yang beredar di wilayah Kabupaten Pandeglang, tidak terdapat label halal pada kemasannya.
Baca Juga: Pembangunan JIS Dianggap Tak Sesuai Standar FIFA, PDIP Siap Ajukan Pembentukan Pansus
Padahal kata Juanta, label halal tersebut penting dimiliki oleh setiap produk usaha olahan makanan atau minuman yang dipasarkan.
Karena untuk menjamin bahwa produk olahan makanan atau minuman tersebut, halal dikonsumsi manusia atau konsumen.
"Iya masih ada produk olahan air minum kemasan, yang beredar di pasaran, khususnya di wilayah Pandeglang, yang belum tercantum label halal pada kemasannya," kata Pendamping Halal WHC NU, Juanta, Senin (17/7/2023).
Padahal, lanjut Juanta, sudah ada aturan yang mengatur tentang suatu produk olahan makanan dan minuman atau jenis produk lainnya yang wajib bersertifikat halal.
Seperti dalam keputusan Menteri Agama RI nomor 748 tahun 2021 tentang jenis produk yang wajib bersertifikat halal. Dan Peraturan Presiden nomor 6 tahun 2023 tentang sertifikat halal obat, produk biologi dan alat
kesehatan.
"Beberapa klasifikasi jenis produk yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan keputusan Menteri Agama di antaranya, produk makanan, minuman, obat, kosmetik serta beberapa jenis produk lainnya," tambah Juanta.
Baca Juga: Ini Tiga Tanda Kemabruran Haji, Salah Satunya Berhias Amal Kebaikan
Menurut Juanta, sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), baik MUI Provinsi maupun MUI Kabupaten/Kota.
"Tentunya, suatu produk, baik itu makanan atau minuman yang dikelola dan dipasarkan oleh setiap perusahaan harus berlabel halal atau bersertifikat halal sesuai aturan yang ada," ungkapnya.
Artikel Terkait
Kunjungi Malaysia, BPJPH Bahas Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan JAKIM
BPJPH Percepat Kerjasama Jaminan Produk Halal Luar Negeri
Kunjungi BPJPH, MPU Aceh Ingin Berkolaborasi Jaminan Produk Halal
Kolaborasi KNEKS dan WHCNU Langkah Strategis Penguatan Ekosistem Jaminan Halal
Indonesia - Iran Jalin Kerja Sama Jaminan Produk Halal
Menag Yaqut Cholil Qoumas Minta Sinergi Jaminan Produk Halal Indonesia - Jepang Dipercepat