MoeslimChoice.com - Indonesia dan Malaysia secara resmi jalin kerja sama saling pengakuan sertifikat halal bagi produk domestik, yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC) antara Pemerintah RI dan Pemerintah Malaysia.
Penandatanganan saling pengakuan sertifikat halal, dilaksanakan dalam rangkaian pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Anwar Ibrahim, di kediaman resmi PM Malaysia, di Seri Perdana, Putrajaya, Malaysia, Kamis (08/06/2023).
Penandatangannan MoC saling pengakuan sertifikat halal, dilakukan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham dan Direktur Jenderal Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), Datuk Hajah Hakimah Binti Mohd Yusoff, disaksikan Presiden Jokowi dan PM Malaysia Anwar Ibrahim.
Baca Juga: Nol Persen Kemiskinan Ekstrem Pada 2024, Fahira Idris: Perlu Reformasi Sistem Perlindungan Sosial
"Alhamdulillah, pada hari ini, bertepatan dengan Kunjungan Kerja Bapak Presiden Jokowi ke Malaysia, Pemerintah Indonesia dan Malaysia, secara resmi menandatangani kerja sama pengakuan sertifikat halal," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Putrajaya, Malaysia, seperti dilansir dari Kemenag, Kamis (8/6/2023).
Menurut Aqil, hal ini merupakan satu langkah maju dalam rangka memajukan kerjasama bilateral kedua negara untuk mendorong peningkatan perdagangan produk halal.
Dengan adanya MoC tersebut, maka kedua negara melalui BPJPH dan JAKIM, bersepakat untuk mendorong dan mempromosikan kerja sama teknis dalam prosedur penilaian kesesuaian, akreditasi halal, spesifikasi standar dan peraturan teknis untuk penerbitan sertifikat halal.
Baca Juga: Kunjungi Pusat Pelatihan Kerja di Ciracas, Pj Gubernur DKI Apresiasi Hasil Karya Anak Bangsa
Juga, saling pengakuan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH dan JAKIM untuk produk dalam negeri yang diekspor antara kedua negara.
"Saling keberterimaan sertifikat halal ini, diharapkan juga akan mempermudah aktivitas kerja sama perdagangan, yang dengan itu meningkatkan volume dan nilai perdagangan produk halal kita," tambah Aqil.
Tak hanya dalam produk halal, kerja sama kedua negara juga dilakukan dalam pertukaran pengalaman dan pengetahuan di bidang teknologi, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan penelitian dan pengembangan (litbang), yang berkaitan dengan sertifikasi halal.
Baca Juga: Kualitas Udara di Ibukota Kritis, DPRD Minta Pemprov DKI Segera Bertindak
"Kita juga akan melakukan kerjasama sertifikasi halal pada bidang lainnya yang akan disepakati bersama oleh kedua pihak," papar Aqil.
Pemerintah Indonesia melalui BPJPH, kata Aqil, terus mendukung penguatan kerja sama produk halal di tingkat global.
Artikel Terkait
BPJPH Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal On The Spot di Bandung Barat
Perkuat Ekosistem Halal, BPJPH Tandatangani MoU dengan Blibli, IHLC dan PNM
BPJPH Proses Akreditasi 7 Calon Lembaga Pemeriksa Halal
Serentak, BPJPH Gelar Penguatan Pendamping Halal di 300 Titik di Seluruh Indonesia
Kemenkop UKM Dukung BPJPH Alokasi Program 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku UMK