Menaker: THR Tahun Ini Wajib Dibayar Paling Lambat 15 April 2023

- Selasa, 28 Maret 2023 | 15:11 WIB
Menaker tegaskan THR harus dibayarkan paling lambat 15 April/Foto Kemenaker
Menaker tegaskan THR harus dibayarkan paling lambat 15 April/Foto Kemenaker

MoeslimChoice.Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pada Idul Fitri 2023, pihaknya tidak akan memberikan toleransi apapun kepada perusahaan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Karena tidak ada lagi alasan untuk itu.

Menaker mengemukakan bahwa pada 2020-2022, memang ada alasan bagi perusahaan untuk tak membayar atau mencicil THR bagi para pekerjanya dikarenakan Pandemi Covid-19. Namun tahun ini kondisi sudah berbeda.

"Dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang sudah kembali membaik, tentu enggak ada lagi cerita perusahaan enggak bayar THR," kata Ida dalam konferensi pers ‘Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023” secara virtual, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Muba Siap Luncurkan CSIRT, Tim Tanggap Insiden Siber

Ditegaskan Menaker, setiap perusahaan yang tidak membayar atau mencicil pembayaran THR pada Lebaran 2023 ini akan dikenai sanksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," ungkap Ida.

Menaker Ida mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Erina Gudono Ikut Kajian Bersama Habib Jafar, Penampilannya Tuai Pujian Warganet

"Pembayaran THR 2023 harus dilakukan paling lambat pada H-7 Lebaran atau pada 15 April 2023," tegasnya.


"Saya berharap tidak ada perusahaan kena sanksi gara-gara tidak bayar THR. THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil," tandasnya.*

Editor: Rosydah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X