Disahkannya Perpu Cipta Kerja Jadi UU, Proses Sertifikasi Halal UMKM Makin Mudah

- Rabu, 22 Maret 2023 | 10:02 WIB
Wamenag, KH Zainut Tauhid Sa'adi dampingi Menko Ekonomi Airlangga Hartarto pada Rapat Paripurna DPR
Wamenag, KH Zainut Tauhid Sa'adi dampingi Menko Ekonomi Airlangga Hartarto pada Rapat Paripurna DPR

MoeslimChoice. Ketua DPR RI, Puan Maharani secara resmi mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan tersebut dilakukan melalui Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023).

Hadir mewakili Pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Zainut Tauhid Saadi, dan beberapa perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Tenaga Kerja.

Menko Ekonomi, Airlangga Hartarto, mewakili Presiden mengatakan, dengan disahkannya UU ini, banyak hal yang dipermudah, termasuk sertifikasi halal yang sangat membantu Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).

"Ini akan menjadikan kepastian hukum, pemerintah mendorong investasi dan juga untuk menggerakan UMKM. Sertifikasi halal juga dipermudah. Kemudian berbagai kebijakan yang fleksibel di ketenagakerjaan," kata menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, seperti dilansir dari laman Kemenag, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Ini 6 Upaya BPJPH Capai Target 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis di 2023

"Selain itu, dengan ditetapkannya menjadi undang-undang, banyak aturan PP yang akan segera direvisi dan tentunya revisi PP ini tepat waktu, setelah sudah berjalannya UU Cipta Kerja selama dua tahun ini. Kita bisa mengevaluasi peraturan-peraturan tersebut," tambahnya.

Disahkannya UU cipta kerja ini, tentu membawa sejumlah implikasi positif dalam percepatan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Pertama, regulasi tersebut mendorong percepatan sertifikasi halal bagi aneka produk (barang dan jasa) untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi pelaku usaha.

Selain itu, UU Cipta Kerja memberi keberpihakan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan menyediakan berbagai kemudahan prosedur sertifikasi halal, termasuk dengan menyediakan pembiayaan gratis sertifikasi halal.***

Baca Juga: Kunjungi BPJPH, MPU Aceh Ingin Berkolaborasi Jaminan Produk Halal

Editor: Melati Tagore

Artikel Terkait

Terkini

X