Mendag Musnahkan 730 Bal Pakaian, Sepatu, dan Tas Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar

- Jumat, 17 Maret 2023 | 22:39 WIB
Mendag Zulkifli Hasan pada pemusnahan secara simbolis barang Bekasi impor di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.
Mendag Zulkifli Hasan pada pemusnahan secara simbolis barang Bekasi impor di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.

MoeslimChoice –Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan sebanyak 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor.

Ratusan ball barang impor tersebut senilai kurang lebih Rp10 miliar. Tindakan Kemendag itu untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan hari ini, Jumat (17/3) di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.

Tindakan pemusnahan ini dihadiri Satgasus Pencegahan Korupsi-Mabes Polri; Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan; Kementerian Perindustrian; Anggota Komisi VI DPR RI; Wakil Gubernur Riau; Polda Riau, Kanwil Beacukai Riau, Kejaksaan Tinggi Riau; serta Bupati Siak.

"Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan,kami melakukan Pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,”tegas Mendag.

Baca Juga: Baju Bekas Impor Rugikan UMKM, MenKopUKM Ajak Masyarakat Cintai Produk Lokal

Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Ajak Pelajar Indonesia di India Jadi Duta Produk Indonesia

Zulhas, sapaan Mendag ini juga menekankan, pemusnahan merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Pemusnahan ini merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi (15/3) pada pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekasasal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,”tutur Zulhas 

Zulhas menerangkan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan. Mendag Zulkifli Hasan berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren. Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas.

"Kami mengimbau masyarakat Indonesia Untuk Bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjagaharkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM,”tandas Mendag.

Halaman:

Editor: Nurheni Gun Maharani

Artikel Terkait

Terkini

X