Pemerintah Resmi Naikkan Harga Gabah Kering di Petani jadi Rp5,000 Per Kilogram

- Rabu, 15 Maret 2023 | 19:49 WIB
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi memberikan keterangan pers, Rabu (15/03/2023), siang, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi memberikan keterangan pers, Rabu (15/03/2023), siang, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

MoeslimChoice - Pemerintah melalui (Bapanas) mengumumkan kenaikan harga gabah kering. Secara resmi harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani naik menjadi Rp5.000 per kilogram dari HPP semula Rp4.200 per kilogram.

Kenaikan itu diumumkan oleh Kepala Bapanas atau NFA, Arief Prasetyo Adi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/03/2023), siang, usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp5.000, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp5.100, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp6.300,” kata Arief.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog dengan kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimun 2 persen seharga Rp9.950.

Baca Juga: Bulog Diminta Serap Gabah Petani Sebanyak-banyaknya

Baca Juga: Apresiasi Bulog dan Satgas Pangan, Legislator PKS Minta Hukum Berat Mafia Beras

“Beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, harganya Rp9.950,” ujarnya.

Selain HPP, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan beras premium berdasarkan zonasi.

“Zona I untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB [Nusa Tenggara Barat], dan Sulawesi. Zona II untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT [Nusa Tenggara Timur], Kalimantan. Zona III untuk Maluku dan Papua,” ujar Arief.

Berikut rincian HET berdasarkan zonasi:
1. Zona I: beras medium Rp10.900 dan beras premium Rp13.900.
2. Zona II: beras medium Rp11.500 dan beras premium Rp14.400.
3. Zona III: beras medium Rp11.800 dan beras premium Rp14.800.

Kepala Bapanas menyampaikan, pihaknya akan mengeluarkan peraturan terkait HPP beras dan gabah tersebut.

“Perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” pungkasnya.

Editor: Nurheni Gun Maharani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Menparekraf Dorong Kuliner Indonesia Makin Mendunia

Minggu, 19 Maret 2023 | 10:00 WIB
X