Moeslimchoice.com - PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk menjaga tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap.
Menurut PLN, tarif listrik baru periode Oktober-Desember 2023 atau kuartal IV tidak mengalami perubahan atau tetap seperti sebelumnya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu mengatakan bahwa PLN menetapkan tarif listrik tidak mengalami kenaikan, hal itu merupakan bentuk komitmen pemerintah, untuk tetap menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis serta industri.
Baca Juga: Sukses Tingatkan Ekonomi di Sumsel, Herman Deru Raih Gelar Gubernur Bina Sena dari IMF 2023
Menurut Jisman, seharusnya untuk periode kuartal IV 2023, tarif listrik mengalami penyesuaian berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro.
Terdapat 4 parameter yang mempengaruhi penyesuaian tarif listrik, di antaranya kurs sebesar Rp 14.927.54 per 1 USD, ICP sebesar 71.51 USD per barel, inflasi sebesar 0.15 persen dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 USD per ton.
Tarif listrik sendiri dibagi menjadi 7 golongan, di antaranya pelayanan sosial, rumah tangga, bisnis, industri, kantor pemerintah dan PJU, traksi serta curah.
Baca Juga: Sekda DKI Pimpin Upacara Peringatan Hari Rapat Raksasa Ikada ke 78 di Monas
Adapun Tarif Listrik PLN berlaku pada Oktober-Desember 2023:
1. Golongan R-1/TR dengan daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR dengan daya 1.300 VA, Rp 1.444.70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR dengan daya 2.200 VA, Rp 1.444.70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR dengan daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699.53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR dengan daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699.53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444.70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) dengan daya di atas 200 kVA, Rp 1.114.74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM dengan daya di atas 200 kVA, Rp 1.114.74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996.74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699.53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM dengan daya di atas 200 kVA, Rp 1.522.88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum Rp 1.699.53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644.52 per kWh.[dmn]
Artikel Terkait
Siap Tandatangani MoU dengan PT PLN, Pemprov DKI Tinjau Lokasi Pengolahan Sampah di TPU Rorotan
PKS Minta Erick Thohir Jangan Bahayakan PLN dengan Target Deviden Tinggi
DPR Minta PLN Tepati Janji Elektrifikasi 100 Persen di Tahun 2024
Terbaru! Lowongan Kerja PLN Bagi Fresh Graduate Luar Negeri, Catat Waktu dan Syarat-Syaratnya!
Tingkatkan Kapasitas PLTG, PLN Batam Siap Ciptakan Pembangunan yang Berkelanjutan
Beri Layanan Semakin Baik, PLN Raih Penghargaan Korporasi Terpopuler di Media Arus Utama 2023