• Sabtu, 23 September 2023

Ciptakan Pengelola Zakat yang Profesional, Kemenag Dorong Program Sertifikasi Amil Zakat

- Selasa, 12 September 2023 | 15:57 WIB
Kemenag Dorong Program Sertifikasi Amil
Kemenag Dorong Program Sertifikasi Amil

Moeslimchoice.com - Saat ini masih banyak pengelola zakat yang belum mengikuti sertifikasi amil. Sebagian besar mereka terkendala masalah pendanaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, saat menerima LSP Beksya di Kantor Kemenag Jalan MH. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat.

Waryono mengatakan, pihaknya ke depan akan mendorong program sertifikasi amil bagi pengelola zakat dan itu diawali dengan memetakan kebutuhan amil.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Amankan 5 Tersangka Kasus Produksi Film Porno, dari Pemeran Hingga Sutradara

"Jika amil memiliki sertifikasi yang sesuai, pengelolaan dana zakat dapat menjadi lebih profesional, adil, dan berdampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan," kata Waryono di Jakarta, seperti dialnsir dari laman Kemenag, Senin (11/9/2023).

Menurut Waryono, hal ini merupakan langkah penting dalam memajukan peran zakat dalam pembangunan sosial dan ekonomi.

Selain itu, lanjut Waryono, evaluasi dan pengawasan juga menjadi hal penting dalam pemberdayaan pengelolaan zakat. Sebab, instrumen yang dibutuhkan tidak semata sertifikasi amil.

Baca Juga: Cegah Pungli dan Korupsi, Satpol PP Jakarta Timur Canangkan Pembangunan Zona Integritas

Menurut Waryono, lebih dari itu, dibutuhkan juga tools dan instrument khusus, untuk mengevaluasi kinerja pengelola atau amil. Karenanya, perlu kolaborasi banyak pihak, termasuk muzakki dan masyarakat umum.

"Tetap dilakukan pembinaan dan pengawasan kepada amil yang sudah bersertifikasi. Ini penting dilakukan dalam menjaga integritas dan kualitas dalam pengelolaan zakat," ungkap Waryono tegas.

Lembaga Sertifikasi Profesi Bisnis Ekonomi Keuangan Syariah (LSP Beksya) adalah lembaga sertifikasi profesi di sektor keuangan syariah, yang telah mendapatkan izin lisensi dari BNSP sejak 18 Mei 2016 dan telah diperpanjang sampai dengan 20 Mei 2024.

Baca Juga: DKI Jakarta Berada pada Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Sedang, Artinya Boleh Beraktifitas di Luar

Perwakilan LSP Beksya, Nur Hasan Assesor berharap, bisa menjadi lembaga yang mampu mensinergikan sumber daya yang ada, agar semua praktisi zakat dapat disertifikasi.

LSP Beksya juga berharap, bisa menjadi jembatan dunia pendidikan, dunia industri, dan regulator.

Halaman:

Editor: Melati Tagore

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X