Moeslimchoice.com - Sertifikasi halal, melalui skema Self Declare adalah bentuk afirmasi negara terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Kementerian Agama (Kemenag) akan terus memperkuat pengawasan, agar pelaksanaan sertifikasi halal dengan skema Self Declare ini semakin optimal, sekaligus meminimalisasi potensi kekeliruan.
Metode sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha atau Self Declare sudah diberlakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, sejak 2021.
Baca Juga: Bollystar Vacation: Kisah Perjalanan Cinta Pemeran Bhagya Lakshmi di Yogyakarta
Pelaksanaan Self Declare merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK.
Metode ini dilakukan BPJPH untuk meningkatkan jumlah produk usaha mikro kecil (UMK) yang bersertifikat halal.
Berdasarkan data BPJPH, hingga 2 September 2023, terdapat 1.021.457 produk UMK yang bersertifikat halal pada tahun ini. Ini tercantum dalam 633.917 sertifikat halal self declare.
Baca Juga: Asri dan Alami, Bukit Lebah Gaza Ciater Semakin Ramai di Kunjungi Masyarakat
"Sertifikasi Halal dengan metode self declare ini, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMK. Sertifikasi halal self declare ini, adalah langkah strategis, agar UMK kita dapat bersaing dalam perdagangan global," kata staf khusus Menag, Wibowo Prasetyo, di Jakarta, Minggu (3/9/2023).
Selain itu, keberpihakan pemerintah kepada UMK, juga didasarkan pada fakta bahwa kelompok ini merupakan penggerak perekonomian Indonesia.
Sertifikasi halal self declare ini, diperuntukkan bagi produk yang menggunakan bahan berisiko rendah dan menggunakan cara pengolahan sederhana.
Baca Juga: Panitia Sediakan Shuttle Bus Gratis bagi Jurnalis KTT ASEAN ke 43 Tahun 2023, Ini Rinciannya
"Produk UMK kita, mayoritas menggunakan bahan berisiko rendah. Bahannya diambil dari alam, misalnya singkong, pisang, ubi, dan sebagainya, yang sudah bisa dipastikan kehalalannya. Cara pengolahannya pun sederhana, misalnya keripik singkong," tambah Wibowo.
Wibowo juga mengatakan, jika harus mengikuti sertifikasi halal dengan mekanisme reguler, harus uji lab, dan seterusnya, biayanya besar.
Artikel Terkait
Restoran Jepang 'Ryuma Ramen' Kini Resmi Kantongi Sertifikat Halal dari LPPOM MUI Sulsel
Soal Sertifikat Halal Produk Nabidz, MUI Tegas, Tak Pernah Tetapkan Kehalalannya
Mumpung Gratis, 5.150 UMK di Banyuwangi Telah Miliki Sertifikat Halal
Setelah MUI Tetapkan Haram, BPJPH Pun Resmi Cabut Sertifikat Halal Produk Minuman Merk Nabidz
Imbas Keluarkan Sertifikat Halal Produk Nabidz, MUI Minta Program Self-Declare BPJPH Dihentikan Sementara