AICIS 2023, Akademisi Mesir: Keadilan Harus Ditegakkan, Baik pada Muslim atau Non-Muslim

- Kamis, 4 Mei 2023 | 19:07 WIB
Akademisi  Mesir, Muhammad Al Marakiby jadi pemicara di AICIS 2023 di Surabaya
Akademisi Mesir, Muhammad Al Marakiby jadi pemicara di AICIS 2023 di Surabaya

 

MoeslimChoice.com. Salah satu yang menjadi tema dalam Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) 2023 adalah Fikih untuk Kerukunan Umat. Dalam sesi ini, dihadirkan sebagai pembicara, Akademisi Mesir, Muhammad Al Marakiby. Ia menggarisbawahi pentingnya keadilan dan pelibatan non-Muslim.

Menurut Muhammad Al Marakiby, mewujudkan kerukunan beragama harus dilakukan dengan menegakkan keadilan. Keadilan yang sesungguhnya, tidak hanya menjangkau umat Islam saja, namun seluruh umat beragama.

"Keadilan itu harus ditegakkan, baik kepada Muslim ataupun non-Muslim," kata Al Marakiby di Surabaya, seperti dilansir dari laman Kemenag, Rabu (3/5/2023).

Al Marakiby menambahkan, keadilan sosial dalam kehidupan bersifat umum, bukan keadilan pribadi. Harmonisasi dalam kehidupan beragama dapat terwujud ketika keadilan secara sosial ditegakkan dan dilaksanakan.

Peneliti Fatwa di Al-Azhar Islamic Research Academy Kairo, Mesir ini, juga menyampaikan bahwa dalam upaya menjaga keadilan, pelibatan orang non-Muslim dalam mencari solusi dalam suatu permasalahan menjadi keharusan. Apalagi, harmonisasi hubungan antar agama menjadi isu sentral saat ini.

Baca Juga: Wapres Imbau Masyarakat Selalu Waspada PascaPenembakan di Kantor MUI

"Harmonisasi atau keadilan juga harus terjadi dalam pencarian solusi. Biasanya, dalam membahas permasalahan, solusinya hanya untuk orang Islam saja, tidak pernah melibatkan untuk orang non-Muslim," ungkapnya.

Padahal, kata Al Marakiby, dalam rangka menjaga keadilan, solusi yang disampaikan dalam kitab fikih Islam juga harus memperhatikan pihak lain, termasuk non-Muslim.

AICIS ke-22 dilaksanakan di Surabaya pada 2 – 5 Mei 2022. Forum para pakar dan akademisi ini, menjadi wahana diskusi intensif, tidak hanya berbasis pengetahuan akademik saja, namun juga berangkat dari kasus-kasus di lapangan terkait dengan isu-isu fikih dan hukum Islam.

Perdebatan dalam isu-isu fikih kekinian dikaji dan dipaparkan dalam konteks perkembangan umat Islam dalam menghadapi tantangan zaman.***

 Baca Juga: Kukuhkan Pengurus BKM, Menag: Dari Masjid, Kita Makmurkan Indonesia

 

 

Editor: Melati Tagore

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X