MoeslimChoice.com. Ulama Mesir, Usama Al-Sayyid Al-Azhary, mengatakan bahwa memberikan ucapan selamat kepada penganut agama lain tak perlu dilarang. Sebab, hal itu justru memberikan dampak kemaslahatan yang lebih luas, misalnya terciptanya keharmonisan di tengah kehidupan bermasyarakat.
"Kita boleh saja mengucapkan selamat hari raya keagamaan ke non-Muslim. Dulu dilarang, karena memang situasinya dalam masa peperangan. Tapi sekarang zaman sudah berubah, yakni damai. Demi kedamaian hidup bertetangga tentu dibolehkan," kata Ulama Mesir, Usama Al-Sayyid Al-Azhary, saat memberikan paparan dalam acara 'Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) 2023' di Sport Center UIN Sunan Ampel, Surabaya, seperti dilansir dari laman Kemenag, Rabu (3/5/2023).
Usama Al-Sayyid menjadi pembicara pada pleno AICIS bertema "Recounting Fiqh for Religious Harmony." Dosen Fakultas Ushuluddin dan Dakwah, Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir ini menjelaskan, kehidupan sosial bermasyarakat membutuhkan keteraturan dan kedamaian.
Atas dasar itu, fikih atau hukum agama juga harus bisa secara luwes merespons persoalan di tengah masyarakat tanpa kekakuan. Dengan rekontekstualisasi fikih, maka Islam justru mampu menunjukkan sebagai agama yang memberikan kebaikan bagi umat lain.
Baca Juga: Kutuk Penembakan di Kantor MUI, PKS Desak Usut Tuntas dan Bongkar Dalang Teror!
Usama Al-Sayyid, secara khusus juga mengajak para ulama, untuk menggunakan mazhab secara bijak. Menurut dia, dalam konteks pengetahuan atau pengajaran, pemahaman mazhab bisa dilakukan secara ketat agar seseorang
memiliki dasar yang kuat terhadap suatu hukum.
Namun dalam kaitan fatwa, pemahaman mazhab tidak boleh dilakukan sangat kaku, karena justru berpotensi kontraproduktif dengan tujuan dari hukum Islam sendiri.
"Kalau fatwa akan lebih baik ambil mazhab yang paling cocok dengan perkembangan zaman," tambah ulama yang pernah dipercaya menjadi penasihat bidang agama, Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi tersebut.
Ulama Mesir lainnya, Muhammad Al Marakiby, juga menilai, solusi atas fikih saat ini sudah seharusnya dilakukan komprehensif. Sudah waktunya fikih didialogkan dengan umat non-Muslim agar tujuan dari sebuah hukum lebih tepat sasaran dan sekaligus membumi.
"Keadilan memang harus ditegakkan, namun tidak hanya terfokus pada keadilan individual namun juga bisa menyentuh keadilan sosial. Ini dilakukan dalam rangka mencari harmonisasi kehidupan beragama," kata peneliti fatwa di Al-Azhar Islamic Research Academy, Kairo ini.***
Baca Juga: Presiden Terima Kunjungan Anggota Kongres AS Bahas Kemitraan Setara dan Kerja Sama Ekonomi
Artikel Terkait
Kemenag Resmi Cabut Izin Penyelenggara Perjalanan Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri
ASN Kemenag Diminta Jaga Netralitas di Tahun Politik, Menag: Tidak Perlu Ikut-ikutan
Kanwil Kemenag Jateng Siap Sukseskan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)
Kemenag dan Kemenhaj Saudi Beri Pembekalan Bimbingan Teknis Ketua Kloter Haji