MoeslimChoice. Memasuki bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah/2023 M, otoritas Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan 10 kebijakan atau peraturan yang akan diterapkan selama bulan suci tersebut. Di antaranya adalah pembatasan pengeras suara dan imbauan untuk tidak membawa anak-anak ke Masjid. Selain itu, Saudi juga melarang menyebarkan dan mengunggah foto ke media saat sedang shalat.
Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS) mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran (SE) dari Menteri Urusan Agama Islam Arab Saudi, Abdul Latif Al-Sheikh. Surat Edaran (SE) tersebut menekankan pentingnya mematuhi arahan terkait kontrol pemasangan kamera di Masjid.
Menteri Urusan Agama Islam Arab Saudi, merilis sebuah dokumen (kebijakan) pada Jumat (3/3/2023) lalu, kebijakan baru tersebut terkait peraturan selama bulan suci Ramadan yang terdiri dari 10 poin.
Berikut 10 Poin Kebijakan Arab Saudi Selama Bulan Ramadan 1444 H:
1. Imam dan Muadzin tidak boleh absen selama Ramadhan kecuali sangat mendesak. Jika imam dan muadzin absen, mereka harus menugaskan seseorang untuk menggantikan tugas mereka. Pengganti yang ditunjuk, haruslah mendapat persetujuan cabang kementerian di wilayah yang dimaksud.
2. Mematuhi kalender Umm Al-Qura dan mengumandangkan adzan tepat waktu selama Ramadan. Imam juga diminta untuk memberi jeda waktu yang cukup dari shalat Tahajud menuju adzan shubuh, sehingga tidak memberatkan jamaah.
3. Berkomitmen untuk memperhatikan kondisi jamaah.
4. Mengikuti tuntunan Nabi dalam doa Qunut dalam shalat Tarawih, tidak memperpanjangnya dan membatasinya hanya di Masjid.
Baca Juga: Kemenag Dampingi Pemulangan Jamaah Umrah Sakit Pasca Dirawat di RS Arab Saudi
5. Tidak menggunakan kamera di Masjid untuk memotret Imam dan jamaah selama shalat. Tidak pula dibolehkan menyiarkan hal-hal terkait Masjid di media apa pun.
6. Imam punya otoritas dan tanggung jawab dalam mengatur ibadah i'tikaf dan mengetahui data jamaah yang beri'tikaf.
7. Dilarang mengumpulkan sumbangan untuk berbuka puasa oleh Masjid.
8. Buka puasa harus dilakukan di area yang sudah ditentukan seperti di halaman Masjid. Tidak membuat tenda sementara atau semacamnya dan segera membersihkan bekas makan selepas berbuka puasa. Hal ini di bawah tanggung jawab Imam dan Muadzin.
9. Pembatasan volume pengeras suara yang mengumandangkan adzan.
10. Mengimbau jamaah laki-laki maupun perempuan (orang tua) untuk tidak membawa serta anak-anak ke masjid karena dikhawatirkan mengganggu jamaah lainnya.
Aturan baru Arab Saudi jelang Ramadan itu, juga memuat imbauan agar pengurus Masjid untuk memaksimalkan pemeliharaan dan memastikan kebersihan Masjid bagi para jamaah selama Ramadan.
Namun, edaran tersebut tak memuat rincian lebih lanjut terkait aturan penyiaran shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.***
Artikel Terkait
Seleksi Petugas Haji Arab Saudi, Dirjen PHU Minta Calon Petugas Bersaing Sehat
Oleh-Oleh Menag dari Arab Saudi Terkait Penyelenggaraan Haji, Apa Saja