Bagaimana Hukum Daun Ubi yang Dijual Untuk Pakan Babi, Ini Penjelasan MUI Sulsel

- Senin, 22 Mei 2023 | 09:00 WIB
MUI Sulawesi Selatan bahas hukum Daun Ubi untuk Pakan Babi di Sulsel, Kamis (18/5/2023)
MUI Sulawesi Selatan bahas hukum Daun Ubi untuk Pakan Babi di Sulsel, Kamis (18/5/2023)

 

MoeslimChoice.com. Selama ini muncul beberapa pertanyaan dari masyarakat, mengenai hukum menjual daun ubi atau sejenisnya, untuk pakan Babi, terutama di daerah minoritas seperti di sebagian Kabupaten Enrekang dan Mamasa.

Atas hal tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) membahas hukum daun ubi yang dijual untuk pakan Babi, di Kantor MUI Sulsel pada Kamis (18/5/2022) .

Pembahasan tentang daun ubi yang dijual untuk pakan Babi ini dilakukan, agar masyarakat menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

Baca Juga: Jadi Tamu Kehormatan di Gorontalo, Menag Disambut Prosesi Adat Mopotilolo

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel, Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA mengatakan, fatwa ini sangat dinantikan masyarakat terutama para petani.

"Jika fatwa ini keluar, maka para petani akan menjadikan ini sebagai rujukan apabila mendapat masalah serupa," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel, KH Syamsul Bahri Abd Hamid, seperti dilansir dari MUIDigital, Minggu (21/5/2023).

Dari hasil pembahasan, bahwa jual beli tersebut dinyatakan sah, karena telah memenuhi unsur-unsur dalam rukun dan syarat jual beli, yang ditetapkan dalam hukum Islam.

Baca Juga: Puncak Milad 21 PKS, Ini Tiga Pesan Kebangsaan Dr. Salim

Namun disisi lain, jual beli tersebut juga umumnya dianggap fasid atau terlarang oleh sebagian besar ulama.

Hal itu dikarenakan pemanfaatan obyek dalam jual beli tersebut yaitu daun ubi, yang digunakan untuk hal yang dilarang oleh agama Islam yaitu sebagai pakan ternak babi.

Dalam Islam pelarangan jual beli tersebut, untuk mencegah kepada hal yang dilarang atau saddud dzari'ah.

Baca Juga: Petugas Haji 1444 H Cek Kesiapan Maktab untuk Melayani Jamaah Haji di Makkah

Namun bagaimana dengan mereka yang berpenghasilan cuma dengan menjual tanaman tersebut, apakah dibolehkan atau tidak, mengingat tidak ada lagi alternatif lain untuk mencari nafkah?.

Mengenai hal tersebut, para MUI Sulawesi Selatan masih terus menggodok Perumusan fatwanya, yang hasilnya nanti akan diumumkan kepada publik.

Halaman:

Editor: Melati Tagore

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X