MoeslimChoice.com. Selama ini muncul beberapa pertanyaan dari masyarakat, mengenai hukum menjual daun ubi atau sejenisnya, untuk pakan Babi, terutama di daerah minoritas seperti di sebagian Kabupaten Enrekang dan Mamasa.
Atas hal tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) membahas hukum daun ubi yang dijual untuk pakan Babi, di Kantor MUI Sulsel pada Kamis (18/5/2022) .
Pembahasan tentang daun ubi yang dijual untuk pakan Babi ini dilakukan, agar masyarakat menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
Baca Juga: Jadi Tamu Kehormatan di Gorontalo, Menag Disambut Prosesi Adat Mopotilolo
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel, Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA mengatakan, fatwa ini sangat dinantikan masyarakat terutama para petani.
"Jika fatwa ini keluar, maka para petani akan menjadikan ini sebagai rujukan apabila mendapat masalah serupa," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel, KH Syamsul Bahri Abd Hamid, seperti dilansir dari MUIDigital, Minggu (21/5/2023).
Dari hasil pembahasan, bahwa jual beli tersebut dinyatakan sah, karena telah memenuhi unsur-unsur dalam rukun dan syarat jual beli, yang ditetapkan dalam hukum Islam.
Baca Juga: Puncak Milad 21 PKS, Ini Tiga Pesan Kebangsaan Dr. Salim
Namun disisi lain, jual beli tersebut juga umumnya dianggap fasid atau terlarang oleh sebagian besar ulama.
Hal itu dikarenakan pemanfaatan obyek dalam jual beli tersebut yaitu daun ubi, yang digunakan untuk hal yang dilarang oleh agama Islam yaitu sebagai pakan ternak babi.
Dalam Islam pelarangan jual beli tersebut, untuk mencegah kepada hal yang dilarang atau saddud dzari'ah.
Baca Juga: Petugas Haji 1444 H Cek Kesiapan Maktab untuk Melayani Jamaah Haji di Makkah
Namun bagaimana dengan mereka yang berpenghasilan cuma dengan menjual tanaman tersebut, apakah dibolehkan atau tidak, mengingat tidak ada lagi alternatif lain untuk mencari nafkah?.
Mengenai hal tersebut, para MUI Sulawesi Selatan masih terus menggodok Perumusan fatwanya, yang hasilnya nanti akan diumumkan kepada publik.
Artikel Terkait
Munas IDMI, Ketum MUI Sulsel: Pentingnya Moderasi dalam Islam
Soal Pengerusakan Masjid Presisi di Makassar, MUI Sulsel Minta Umat Islam Tak Terprovokasi
Bersama LPH Unhas, MUI Sulsel Tetapkan 13 Produk Halal
Viral Waria Umrah Mengenakan Hijab dan Gamis, MUI Sulsel Angkat Bicara
MUI Sulsel Kecam Kasus Kakak Hamili Adik Kandung di Makassar