MoeslimChoice.com. Pria berinisial S (54 tahun), warga Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap aparat kepolisian, diduga telah menghina Nabi Muhammad SAW.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen, Aceh pun bergerak cepat menangkap pria berinisial S, yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW melalui media sosial TikTok dengan menyebut Nabi Muhammad SAW berada di bawahnya.
Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Zia Ul Archam mengatakan, pelaku berinisial S yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW itu, merupakan pedagang dari Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.
Baca Juga: Hari Ini, Puncak Milad 21 PKS Digelar di Istora Senayan Dihadiri Capres dan Partai Koalisi
"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial TikTok," kata Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Zia Ul Archam, seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/5/2023).
AKP Zia menyatakan, pria berinisial S (Saiful bin Abdullah) ditangkap di kediamannya di Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (18/5/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
Menurut AKP Zia, penangkapan S berawal dari informasi akun media sosial TikTok atas nama saifulakbar087, yang diduga menyebarkan video berisi dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Umat Islam Harus Menang, Gus Baha: Tawadhu' dan Miskin Jangan Dinikmati Berlebihan
"Berdasarkan informasi, tim opsnal bersama personel Polsek Peusangan menyelidiki, serta mencari keberadaan pelaku, kemudian dia diketahui berada di rumah," tambah Zia Ul Archam.
Dari hasil penyelidikan tersebut, tim bergerak ke rumah terduga pelaku. Tim menangkap S di rumahnya tanpa perlawanan.
Selain itu, Tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu unit telepon genggam android merk Realme C2Y1 warna hitam, satu buah kaos hitam bertuliskan Pertamina, dan sebuah kupiah warna emas.
Baca Juga: Muncul Kabar Desta Gugat Cerai Natasha Rizki Karena Orang Ketiga, Kuasa Hukum Pun Angkat Bicara
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bireuen guna penyidikan lebih lanjut. AKP Zia Ul Archam juga mengatakan, bahwa penyidik masih mendalami motif pelaku membuat video dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, serta menyebarkannya ke media sosial.
"Dugaan awal, pelaku gangguan jiwa. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," tutup AKP Zia.***
Artikel Terkait
Pameran "Ithra" Tentang Hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah Dibuka
Ketika Nabi Musa Iri atas Keistimewaan Umat Nabi Muhammad SAW
Delegasi 50 Negara Hadiri Konferensi Biografi Nabi Muhammad SAW
Museum Nabi Muhammad SAW Dibuka di Rabat, Maroko
Inilah 8 Sebab Nabi Muhammad SAW Diutus di Tanah Arab
Asal Usul Imsak, Benarkah Merupakan Sunnah Nabi Muhammad SAW?