Ramadhan 2023, MUI Kota Medan Beri Himbauan Mulai dari Aksi Tawuran Hingga Dilarangnya Bar & Cafe Buka

- Kamis, 23 Maret 2023 | 09:45 WIB
Ketua MUI Kota Medan, Dr Hasan Matsum
Ketua MUI Kota Medan, Dr Hasan Matsum

MoeslimChice. Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kota Medan, mengeluarkan himbauan tentang Bulan Ramadan tahun 1444 H/2023 M yang ditandatangani Ketua Umum MUI Kota Medan, Dr Hasan Matsum, MAg dan Sekretaris Umum MUI Kota Medan, Dr Syukri Albani Nasution pada 10 Maret 2023.

Salah satu imbauan adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan meminta aparat kepolisian mengantisipasi aksi tawuran yang kerap terjadi saat shubuh pada setiap Ramadhan.

Ketua MUI Kota Medan, Hasan Matsum menyebut aksi tawuran saat shubuh pada bulan suci Ramadhan sudah menjadi fenomena yang sering terjadi.

"Memang fenomena yang kita hadapi setiap Ramadhan itu adanya suatu tradisi berujung tawuran. Berarti ini ada penyimpangan," kata Ketua MUI Kota Medan, Dr Hasan Matsum di Medan, seperti dikutip dari laman muikota medan, Rabu (22/3/2023).

Ketua MUI Kota Medan menerangkan, bahwa MUI Sumut telah mengeluarkan fatwa Nomor : 02/KF/MUl-SU/V/2017 telah melarang berkumpulnya muda-mudi setelah sahur dan shalat shubuh dan merupakan perbuatan haram.

Baca Juga: Warga Saudi Sambut Ramadhan 2023 sebagai Refleksi Diri dan Berkah bagi Dunia Muslim

Kepada kaum muslimin/muslimat, khususnya para remaja agar menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat merusak nilai ibadah dan kesucian bulan Ramadhan, seperti tradisi asmara shubuh, kebut- kebutan, tawuran, bermain petasan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat dan kekhusyukan beribadahbagi warga Kota Medan.

Hal itu merupakan salah satu poin imbauan menyambut bulan suci Ramadan 1444 Hijriah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia DP MUI Kota Medan No.1/DP-K/3/2023.

"Tradisi ini terus menerus kita sampaikan kepada masyarakat dan juga pihak keamanan agar ditindak, baik Polrestabes Medan maupun Polres Pelabuhan Belawan selama Ramadhan," tambahnya.

Hasan juga mengajak para remaja di Ibukota Provinsi Sumatera Utara, agar mengisi kegiatan positif yang bermanfaat dan memuliakan bulan suci Ramadhan.

Kemudian tidak melakukan kegiatan yang dapat mencederai kemurnian bulan suci Ramadhan dengan menghindari diri dari hal-hal yang dapat merusak nilai ibadah dan kesucian.

"Harus benar-benar kita hindari tradisi tidak baik tersebut, termasuk permainan kembang anak-anak kita karena bisa menyebabkan kebakaran," tambah Hasan.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh pada 23 Maret 2023

Selain itu, MUI Medan juga menghimbau kepada para pengusaha restoran, rumah makan, kantin dan sejenisnya yang menjual makanan dan minuman pada siang hari Bulan Ramadhan, agar tetap menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa dan kepada para pengusaha tempat hiburan malam seperti pub, bar, diskotek, cafe, rumah billiard dan sejenisnya dapat menutup usahanya selama Bulan Ramadhan.

Halaman:

Editor: Melati Tagore

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X