Ingin Konsultasi Sertifikasi Halal Gratis? Silakan Datang di Pameran 1 Abad NU di GOR Sidoarjo

- Selasa, 7 Februari 2023 | 08:29 WIB
Stand BPJPH Kemenag di Pameran 1 Abad NU di Sidoarjo
Stand BPJPH Kemenag di Pameran 1 Abad NU di Sidoarjo

 

MoeslimChoice. Dalam upaya meningkatkan dan mempercepat target 1 juta sertifikasi halal tahun ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (kemenag) terus melakukan inovasi-inovasi. Salah satunya adalah dengan membuka layanan konsultasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 di acara Pameran 1 Abad Nahdlatul Ulama (NU), yang digelar di GOR Delta Sidoarjo, Jawa Timur.

Stand BPJPH akan dibuka selama dua hari, yaitu pada Senin dan Selasa, 6-7 Februari 2023, dengan Posisi stand BPJPH berada di Sektor 9 GOR Delta Sidoarjo, dan nomor tenda C-12.

"Bagi pelaku usaha yang ada di Sidoarjo dan sekitarnya, silakan manfaatkan layanan konsultasi sertifikasi halal gratis ini," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Sidoarjo, seperti dikutip, Minggu (5/2/2023).

BPJPH dalam pamerannya kali ini, menggandeng Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP-PPH).

"Nanti di stand kami juga akan ada para Pendamping PPH yang bisa langsung membantu proses pendaftaran sertifikasi halal gratis. Jadi jangan disia-siakan," tambah M Aqil.

Mengenai syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

Baca Juga: Presiden Jokowi Hadiri Resepsi Puncak Peringatan Satu Abad NU Hari Ini

5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri
lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;

8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;

Halaman:

Editor: Melati Tagore

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X