MoeslimChoice.Ekspatriat di Arab Saudi menjadi lebih nyaman, terutama dalam urusan pernikahan. Sebab mereka bisa mendapatkan akta nikah dari Kerajaan Arab Saudi dengan syarat cukup ringan.
Bagi para ekspatriat, Kementerian Kehakiman Arab Saudi mengumumkan bahwa warga asing itu dapat mempersiapkan dan mendapatkan akta nikahnya di pengadilan Saudi, jika sang istri datang ke Kerajaan Arab Saudi dalam kunjungan atau kunjungan transit.
"Ekspatriat bisa mendapatkan kemudahan itu. Syaratnya adalah si suami dan ayah istri tersebut bertempat tinggal di Kerajaan Arab Saudi," Kementerian Kehakiman mengumumkan seperti dikutip dari Saudi Gazette, Minggu (5/2/2023).
Kementerian menyatakan bahwa mendokumentasikan pernikahan melalui Pusat Layanan Peradilan Najiz, juga dimungkinkan jika suami dan istri datang dengan visa kunjungan.
Kementerian menegaskan bahwa layanan ini dapat dimanfaatkan melalui portal Najiz, yang menyediakan semua layanan kementerian dalam satu atap. Penting untuk menyelesaikan prosedur layanan ini dengan mendaftarkan semua pihak di platform Absher.[*]
Artikel Terkait
Muncul Danau di Arab Saudi