Menag Yaqut Hadiri Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Bamsoet di Unpad

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 16:00 WIB
foto/net
foto/net

MoslimChoice. Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menghadiri Sidang promosi Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran (Unpaj), Bandung. Sidang terbuka ini, dihadiri juga para Menteri Kabinet Indonesia Maju, pemimpin lembaga negara, perwakilan Dubes, akademisi, dan agamawan.

Acara berlangsung di Graha Sanusi Hardjadinata Unpad. Sepanjang jalan dari pintu gerbang hingga gedung Graha, terpajang barisan papan bunga ucapan selamat kepada Bamsoet atas diraihnya gelar Doktor Bidang Hukum tersebut.

Bamsoet yang merupakan Ketua MPR RI ini menyelesaikan Doktor dengan penelitian bertajuk 'Peranan dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas'.

"Disertasi ini berusaha menemukan kebenaran ilmiah terkait konseptualisasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai payung hukum pelaksanaan pembangunan berkesinambungan dalam rangka menghadapi revolusi industri 5.0 dan Indonesia emas," kata Bambang Soesatyo, di Bandung, seperti dikutip, Sabtu (28/1/2023).

"Meskipun sebenarnya PPHN itu tidak harus identik dengan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), namun pendiri bangsa telah memikirkan adanya satu pedoman atau arah bagi seluruh elemen bangsa untuk meneguhkan pokok-pokok pikiran sebagaimana terdapat dalam pembukaan Undang-Udang Dasar Tahun 1945," sambungnya.

Bamsoet menjelaskan, bahwa penelitian ini menggunakan tiga kerangka pemikiran, yaitu Grand Theory menggunakan Teori Negara Kesejahteraan (welfare state), Middle Theory menggunakan Teori Pembangunan, dan Applied Theory menggunakan Teori Hukum Transformatif yang diperkenalkan Prof. Ahmad M Ramli, sebagai ketua promotor.

Penelitian ini juga menggunakan perbandingan hukum atas penerapan pembangunan nasional yang dilakukan di lima negara, yakni Rusia, Jepang, Korea Selatan, Irlandia, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Dalam disertasinya, Bamsoet berusaha mengidentifikasi beberapa masalah. Pertama, bagaimana pembangunan nasional dapat berkesinambungan berdasarkan perjalanan peraturan perundang-undangan. Kedua bagaimana konsep hukum dan ruang lingkup PPHN yang paling tepat diterapkan di Indonesia. 

Dan ketiga bagaimana peran PPHN dalam menjaga kesinambungan pembangunan untuk menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas.

-

"Hasil penelitian ditemukan bahwa pembangunan nasional memerlukan PPHN sebagai pedoman/arah atau direction untuk menjamin dan memastikan tetap berkesinambungan pada setiap pergantian pimpinan nasional atau daerah. Tidak ada uang negara yang sia-sia dan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan. Penelitian ini juga menemukan bahwa untuk menghadirkan PPHN tidak perlu amandemen Undang-Undang Dasar 1945," papar Bamsoet.

Selain itu, Bamsoet menjelaskan bahwa pengaturan PPHN sebagai Directive Principles of Government Policies of Indonesia dapat dilakukan melalui berbagai cara. Pertama, Perubahan terbatas UUD 1945 khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang memasukkan substansi kewenangan MPR menyusun PPHN dan mengawasi pelaksanaan PPHN oleh pemerintah.

Kedua, merevisi/menghapus atau judicial review Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga TAP MPR dalam hirarki perundang-undangan hidup kembali dan tidak terbatas pada TAP-TAP MPR yang sudah ada sebagai disebutkan dalam penjelasan.

Ketiga, mengubah atau revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 dengan memasukan penambahan substansi kewenangan MPR dalam menyusun dan menetapkan PPHN.

Halaman:

Editor: Melati

Terkini

X