Pemkot Jaktim Gelar Mediasi Perkara Aduan Masyarakat Melalui Doorstop Balai Kota

- Selasa, 29 November 2022 | 19:15 WIB
foto:Deman.Moeslimchoice
foto:Deman.Moeslimchoice

MoeslimChoice. Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur, menggelar mediasi tindak lanjut dari Pengaduan Masyarakat melalui `Doorstop` Balai Kota DKI Jakarta di Ruang Rapat Khusus IV Lantai 2 Blok A, Kantor Wali Kota, Selasa (29/11/2022).

Mediasi dilakukan atas pengaduan Gabriella Novalia Simbolon pada 18 November 2022 lalu, mengenai Surat Pernyataan Ahli Waris, yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung. Gabriella mengeluhkan, ia tidak mendapatkan Surat Pernyataan Ahli Waris, baik fotokopi ataupun legalisir sebagai istri sah.

"Jadi ini kita lakukan mediasi hasil dari aduan masyarakat melalui doorstop Balai Kota. Dan, ini kita lakukan sebagai mediasi ketiga dalam pemecahan solusi yang sebelumnya telah dibahas dalam rapat Kelurahan dan Kecamatan. Kemudian di Biro Pemerintahan dan saat ini di tingkat Wali Kota, untuk itu kita lakukan adanya kesepakatan dari dua belah pihak ahli waris," kata Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan yang memimpin mediasi.

Eka Darmawan mengharapkan, adanya kesepakatan antara keduanya sehingga dapat menemukan kemufakatan antar keluarga. Jika tidak menemukan titik temu bersama, maka dapat diteruskan ke Pengadilan agar semua dapat terungkap dengan jelas.

"Musyawarah nantinya dapat mengedepankan kekeluargaan dan saling menghormati, jika tidak bisa yang silahkan agar ditempuh melalui jalur pengadilan," pungkasnya. [mt]

Editor: Melati

Terkini

Kena Roasting Ridwan Kamil, Kiky Saputri Auto Diam

Minggu, 26 Maret 2023 | 13:42 WIB
X