Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Keluar dari Sukamiskin

- Rabu, 26 Oktober 2022 | 20:45 WIB
foto/net
foto/net

MoeslimChoice. Irwandi Yusuf, Mantan Gubernur Aceh, dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, setelah dihukum terkait kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh. 

Irwan yang juga ketua DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA), keluar dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (25/10/2022). 

"Saya baru dapat informasi dari Bu Steffy (istri Irwandi-Red), sekarang Bang Irwandi sudah bebas bersyarat," kata Pengacara DPP PNA, Haspan Yusuf Ritonga di Banda Aceh, seperti dilansir dari jpnn, Selasa (25/10/2022) malam tadi.  

Surat bebas bersyarat Irwandi Yusuf, yang keluar dari Sukamiskin sejak Selasa pagi, langsung diproses oleh kejaksaan dan balai pemasyarakatan. 

"Sore baru selesai. Sekarang Bang Irwandi sudah bebas, artinya masih pembebasan bersyarat, sesuai perhitungan kami," tambah Haspan. 

Namun, Haspan belum mengetahui apa saja persyaratan yang diberikan kepada Irwandi terkait kebebasannya tersebut.  

"Karena surat-surat apa pun belum ada sama saya, dan saya belum ada komunikasi langsung dengan Irwandi sebab belum bisa dihubungi," katanya lagi. 

Kebebasan Irwandi juga diakui sang istri, Fenny Steffy Burase.

"Benar (bebas bersyarat), boleh ke mana saja tetapi wajib lapor," kata Steffy saat dikonfirmasi. 

Irwandi Yusuf ditangkap KPK sekitar Juli 2018, karena melakukan korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Mahkamah Agung melalui putusan kasasi memvonis eks petinggi GAM itu dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. [mt]

Editor: Melati

Terkini

X