Jelang Jabatan Berakhir, Anies Serahkan Dana Hibah untuk Parpol 27,25 M

- Jumat, 7 Oktober 2022 | 08:30 WIB
foto/net
foto/net

MoeslimChoice. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyalurkan dana hibah bantuan kepada partai politik 2022 dengan total anggaran sebesar Rp 27,25 Miliar.

Dana hibah tersebut diberikan kepada 10 parpol yang kadernya menjadi anggota DPRD DKI Jakarta. 

Penyaluran dilakukan secara simbolis di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/10/2022).   

Acara tersebut dihadiri para petinggi parpol tingkat wilayah DKI Jakarta.  Setelah melakukan penyerahan, Anies berharap, dana hibah bisa dimanfaatkan parpol untuk kegiatan positif.

Dia berharap, parpol bisa melakukan pendidikan politik kepada kader-kadernya.  

"Manfaatkan untuk bisa membuat kegiatan-kegiatan yang seperti ini, sampaikan tentang kesadaran proses politik," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (6/10/2022). 

Dia juga meminta dana ini bisa digunakan untuk melakukan sosialisasi politik bagi masyarakat. Pendidikan politik penting supaya masyarakat bisa lebih dewasa dalam menyikapi kompetisi politik yang akan datang. 

"Aspirasi aktifnya warga di dalam memantau proses politik itu akan berdampak pada peningkatan mutu dari pengambilan kebijakan mutu oleh partai politik," tambah Anies Baswedan.

 Berikut 10 Parpol yang Mendapat dana Hibah dari Pemprov DKI Jakarta: 

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DKI Jakarta: Rp 6.681.620.000 (Rp 6,6 Miliar) 
2. Partai Gerindra DKI Jakarta: Rp 4.678.965.000 (Rp 4,6 Miliar) 
3. DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta: Rp 4.585.025.000 (Rp 4,5 Miliar) 
4. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta: Rp 2.022.540.000 (Rp 2 Miliar) 
5. Partai Demokrat DKI Jakarta Rp 1.932.170.000 (Rp 1,9 Miliar)

6. Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta: Rp 1.879.410.000 (Rp 1,8 Miliar) 
7. Partai NasDem DKI Jakarta: Rp 1.548.950.000 (Rp 1,5 Miliar) 
8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DKI Jakarta: Rp 1.541.060.000 (Rp 1,5 Miliar) 
9. Partai Golkar DKI Jakarta: Rp 1.501.230.000 (Rp 1,5 Miliar) 
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta: Rp 884.175.000 (Rp 884 Juta). [mt]

Editor: Melati

Terkini

X