Bagaimana Nasib 3.000 Karyawan Holywings, Ini Kata Wagub DKI

- Sabtu, 2 Juli 2022 | 18:15 WIB
foto/net
foto/net

MoeslimChoice. Usai ditutupnya ke-12 Holywings di Jakarta, kini muncul permasalahan baru, yakni nasib para karyawannya yang berjumlah ribuan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, nasib sekitar 3.000 karyawan yang terdampak dari penutupan Holywings menjadi tanggung jawab pihak manajemen.

"Sudah kami sampaikan, tentu itu menjadi tanggung jawab dari pihak Holywings," kata Ahmad Riza Patria, di Balai Kota, Jakarta, Jumat (1/7/2022). 

Menurut Politikus Gerindra ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak punya program khusus untuk menampung ribuan karyawan yang dirumahkan tersebut. 

Pemprov DKI Jakarta, kata Riza, hanya memiliki program untuk pengentasan kemiskinan dan pengangguran, seperti Jakpreneur dan KSBB. Namun, program tersebut bersifat umum untuk seluruh masyarakat yang ingin bergabung. 

"Jadi bisalah nanti melalui Jakpreneur UMKM semua bisa dimanfaatkan seperti itu," tambahnya.  

Meskipun begitu, untuk bergabung dengan program Pemprov DKI harus melalui inisiatif karyawan atau manajemen Holywings. 

"Silakan berkoordinasi dengan pihak dari kami UMKM dan Disnaker. Semua, tidak hanya Holywings, yang lain juga selama ini kami berikan perhatian," kata Riza Patria.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta.  Beberapa gerai Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta, terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. 

Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.

Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta. Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.  

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat. Dari 12 gerai, hanya tujuh yang memiliki SKP KBLI 47221, sedangkan lima lainnya tidak punya surat tersebut. 

Berikut 12 Gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara 
2. Holywings Kalideres 
3. Holywings di Kelapa Gading Barat 
4. Tiger 
5. Dragon 
6. Holywings PIK 
7. Holywings Reserve Senayan 
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan 
10. Garison 
11. Holywings Gunawarman 
12. Vandetta Gatsu. 

Halaman:

Editor: Melati

Terkini

Bahaya! Ini Efek Samping Mencukur Alis

Kamis, 23 Maret 2023 | 19:31 WIB
X