Beri Efek Jera, Buang Sampah Sembarangan di Sanksi Denda

- Rabu, 24 November 2021 | 22:35 WIB
foto/net
foto/net

MoeslimChoice. Petugas gabungan dari unsur Satpel Lingkungan Hidup, Kecamatan Kramat Jati, Sudin LH Jakarta Timur, Dinas LH DKI dan Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur, menindak 20 warga yang tertangkap tangan membuang sampah di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Rabu (24/11/2021) dini hari.

Kasatpel Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Kecamatan Kramat Jati, Amri Restu Rianto, mengungkapkan, 20 warga yang tertangkap tangan tersebut, terbukti telah melakukan pelanggaran dengan membuang sampah tidak pada tempatnya, tepatnya di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan Raya Bogor, Kramat Jati.

Akibat perbuatan tersebut, mereka dikenakan sanksi berupa denda dengan total sebanyak Rp 810.000, yang langsung disetor ke Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta.

"20 pelaku yang tertangkap tangan, ada yang mengendarai sepeda motor sambil melemparkan kantong plastik berisi sampah. Ada juga yang membuang sampah menggunakan mobil. Seluruh pelanggar, kita amankan dan dijatuhi sanksi denda," papar Amri.

Amri Restu Rianto mengatakan, pengawasan dan penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan di lokasi itu, melibatkan 15 personel gabungan yang bekerja secara bergantian. Tindakan dan sanksi telah diberlakukan sesuai dengan aturan yang termuat dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Sanksi denda sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan pelanggaran buang sampah sembarangan dengan denda maksimal Rp 500.000," ujar Amri.

Lebih lanjut Amri menambahkan, sanksi yang dijatuhkan kepada para pelanggar ini, untuk memberikan efek jera dan edukasi kepada warga, agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.

"Saya berharap, kegiatan ini memberikan efek jera kepada oknum masyarakat, yang masih melakukan buang sampah di bahu jalan yang bukan pada tempatnya," katanya. [mt]

Editor: Melati

Terkini

X