MoeslimChoice. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, melalui Suku Badan Pendapatan Kota Administrasi Jakarta Timur, melakukan penagihan aktif dengan menyampaikan surat kepada empat Wajib Pajak (WP) yang masih menunggak kewajiban.
Kegiatan tersebut, menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2017 bahwa surat penagihan paksa diterbitkan, apabila jumlah utang pajak tidak dilunasi oleh wajib pajak dan/atau penanggung pajak setelah lewat waktu 21 hari, sejak tanggal disampaikan surat teguran atau surat peringatan atau surat yang sejenis.
Adapun total tunggakan pajak keempat WP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan total Rp 3.074.850.612,- Dari keempat wajib pajak tersebut diantaranya, PT. Sukses Karya Perdana (MHT Square) dengan tunggakan total Rp 632.657.000,- , PT Leader Qualitex dengan total tunggakan sebesar Rp 872.233.760,-, PT. Tema Baru sebesar Rp 744.205.158,- dan PT. Dian Rakyat dengan total Rp 825.754.694,-
Kepala Suku Badan Pendapatan Kota Administrasi Jakarta Timur, Johari, mengatakan, Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (PPSP) ini, melibatkan unsur gabungan tiga pilar.
Sebelumnya, telah diberikan surat himbauan oleh UPPPD Kecamatan Jatinegara dan Kecamatan Cakung secara pasif. Baik itu telah dilakukan surat peringatan dengan konfirmasi pembayaran pajak, teguran, hingga pra penagihan pajak dengan surat paksa.
"Ini kita lakukan penagihan aktif dengan penyampaian surat paksa tahap kedua dengan di Tahun 2021 dengan jumlah empat objek pajak," kata Johari saat dikonfirmasi, Rabu (10/11/2021).
Ditegaskan Johari, setelah penagihan aktif digelar, pihaknya memberikan batas waktu kepada WP selama 2x24 jam untuk merespon pembayaran tunggakan pajak daerah.
"Jika tidak ditaati, Kami akan melakukan penyitaan hingga dengan sita lelang,” tandasnya. [mt]