Na Lho...Selebgram Juy Putri Didenda Rp12 Juta

- Jumat, 30 Juli 2021 | 22:20 WIB
Net
Net

MoeslimChoice. Julia Eka Putri Istanti yang dikenal dengan Juy Putri menjalani persidangan karena melakukan pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan olehnya dan viral di platform media sosial Tik Tok. Persidangan tersebut dilaksanakan di Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7/2021).

Persidangan dilakukan secara online dan terbuka oleh pihak Kecamatan Bekasi Utara dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Pelanggaran yang dilakukan Juy Putri adalah menggelar acara ulang tahun dengan mengundang banyak tamu di tengah masa PPKM Darurat. Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Aston Kota Bekasi.

Atas pelanggaraan yang Juy Putri lakukan, Ia diberikan sanksi dengan denda sebesar Rp12 juta yang diputuskan oleh hakim dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Juy Putri juga sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas perilaku serta tindakan yang dilakukannya atas kegaduhan ini serta pihak hotel sebagai lokasi tempat acara ulang tahun Juy, juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp17 juta.

”Jangan mengikuti aku, karena aku salah, hindari kerumunan, patuh pada protokol kesehatan dan saya meminta maaf atas ulah saya,” ujar Juy Putri.

Juy Putri menyetujui serta menerima keputusan hakim Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berdasarkan Perda (Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat) Nomor 05 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta membayar langsung dendanya tanpa ada bantahan.

Selain persidangan, Juy Putri di hari yang sama, terdapat 9 orang lainnya yang di sidang dan dikenakan sanksi berupa denda atas pelanggaran aturan PPKM Darurat, diantaranya karena tidak memakai masker, lalu denda kepada perusahaan yang masih memberlakukan 100 persen Work from Office (WFO). [Irm]

Editor: Irma

Terkini

X