MoeslimChoice.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatn Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi mengajak masyarakat Papua Barat melakukan percepatan cakupan perekaman KTP elektronik.
Teguh menyampaikan hal ini dalam Rakor Teknis Dukcapil se-Papua Barat bertema 'Akselerasi Digitalisasi Adminduk di Papua Barat untuk Pelayanan Publik dan Pemilu 2024', Rabu (7/6/2023).
Teguh mengungkapkan, Provinsi Papua Barat mempunyai cakupan perekaman KTP-el masih diangka 80,43 persen, dan Provinsi Papua Barat Daya baru 69,76 persen.
"Oleh karena itu, saya mengajak ayo bergotong royong mengakselerasi meningkatkan cakupan perekaman KTP-el," kata Teguh Setyabudi, seperti dikutip MoeslimChoice, Kamis 8 Juni 2023.
Dikesempatan itu Teguh mengingatkan pentingnya upaya meningkatkan levelisasi kinerja di Papua Barat. Apalagi jika melihat kondisi per kabupaten yang masih berada di Level 1.
Baca Juga: Indonesia Nomor 2 Terboros setelah Arab Saudi, Mendagri Minta Pemda Kampanyekan Stop Boros Pangan
"Coba dipetakan daerah yang kondisi perekamannya masih sangat kurang. Kabupaten Pegunungan Arfak, misalnya, cakupan perekaman KTP-el masih sangat jauh yakni 33.58 persen. Saya berharap di tahun 2023 ini Disducapil Papua Barat bisa mencapai level 3. Perlu komitmen dari kita semuanya," Teguh menegaskan.
Ia menjelaskan, pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) adalah bentuk perlindungan negara kepada warganya. Ini adalah tugas yang diamanatkan kepada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Teguh menilai rakornis ini sangat penting untuk menyamakan persepsi Dukcapil untuk memberikan pelayanan dan tata kelola adminduk yang lebih baik di masa depan.
"Terima kasih atas dukungan Pemprov Papua Barat dan Bupati Fakfak Untung Tamsil sehingga acara ini berjalan dengan lancar," kata Dirjen Teguh Setyabudi di depan para Kadis Dukcapil se-provinsi Papua Barat.
Baca Juga: Pj Gubernur Papua Barat Daya Resmi Serahkan Bendera dan Lambang Daerah ke Mendagri
Mantan Dirjen Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri ini mengatakan, ada 24 dokumen kependudukan yang menjadi output Disdukcapil untuk masyarakat sejak bayi baru lahir hingga meninggal dunia. Namun hanya beberapa dokumen saja yang wajib dimiliki masyarakat sepanjang hidupnya, antara lain KK, KTP-el, dan akta kelahiran.
Bagi Dinas Dukcapil, kata Teguh, ada 8-10 indikator kinerja yang menjadi target nasional dan wajib dipenuhi.
"Misalnya, kepemilikan akta kelahiran minimal 98 persen. Kartu Identitas Anak minimal 50 persen."
Kemudian yang paling penting karena menyangkut Pemilu 2024 adalah cakupan perekaman KTP-el 99,37 persen.
Artikel Terkait
Wali Kota Ternate Dukung Layanan 'Jebol' Dukcapil Kemendagri ke Kecamatan Terjauh
Siap ISO 27001, DJKN Kemenkeu Perpanjang PKS dengan Ditjen Dukcapil
Anak, Pelajar dan Napi di Karawang Terima Kartu Identitas Kependudukan dari Dukcapil
Di Dubai, Dirjen Dukcapil Sosialisasikan Layanan Adminduk Bagi WNI
Meriahkan Indonesia Maju Expo & Forum 2023 Ditjen Dukcapil Kemendagri Beri Layanan Adminduk