MoeslimChoice.com. Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan sambut HUT ke-496 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta gelar Uji Emisi Akbar (UEA).
Uji Emisi Akbar 2023 yang digelar Pemprov DKI Jakarta di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan ini, akan menjadi titik awal tiga kebijakan penting, dalam memperbaiki kualitas udara ibu kota.
Uji Emisi Akbar 2023 yang digelar Pemprov DKI Jakarta pada hari ini, Senin (5/6/2023), sekaligus juga mencetak rekor MURI sebagai uji emisi terbanyak se-Indonesia yang diikuti 2.615 peserta.
Baca Juga: Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Hadiri Rakornas Kediklatan BPSDM di Jakarta
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setiono mengatakan, beberapa langkah telah diidentifikasi untuk merumuskan target penurunan emisi sebagaimana tertera pada strategi pengendalian pencemaran udara Provinsi Jakarta sampai tahun 2030.
Dua strategi yang memiliki efisiensi tertinggi dalam pengendalian pencemaran udara di Jakarta adalah uji emisi dan peralihan ke angkutan umum.
"Uji Emisi Akbar ini menjadi salah satu upaya konkret untuk pengendalian pencemaran udara di Jakarta," kata Sekda Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setiono saat membuka acara UEA 2023, di Jakarta, Senin (5/6/2023).
Baca Juga: 'Nepal Van Java' Pesona Eksotis di Lereng Gunung Sumbing yang Wajib Kamu Kunjungi
Joko Agus Setiono pun mengajak para pemilik kendaraan pribadi, agar melakukan uji emisi dan memahami pentingnya merawat kendaraan mereka, guna mewariskan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi Kota Jakarta dan generasi mendatang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan, berdasarkan kajian Dinas Lingkungan Hidup dan Vital Strategies, kontributor terbesar penghasil polutan PM2.5 adalah dari sektor transportasi, yaitu sebesar 67%.
Untuk itu, ada tiga kebijakan penting untuk mengefektifkan strategi uji emisi dalam memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Yaitu, lanjut Asep Kuswanto, yaitu sosialisasi penataan hukum, sebelum diterapkannya sanksi tilang oleh Kepolisian, pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan penerapan disinsentif parkir secara meluas, di lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta maupun swasta.
"Diharapkan kegiatan ini bisa memicu, memancing dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi," kata Asep Kuswanto.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Imbau Warga Lakukan Uji Emisi di Tempat Resmi
Gandeng PT Taman Impian Jaya Ancol, Dinas LH DKI Gelar Uji Emisi Gratis
Dinas LH DKI Mencatat, Kendaraan Lakukan Uji Emisi Meningkat pada 2021
Pemprov DKI Berlakukan Uji Emisi untuk Kendaraan Bermotor Mulai Desember 2022
Pemprov DKI Tegaskan Truk Tangki Sedot Tinja Buang Limbah Sembarangan Terancam Denda 20 Juta
Lantik 203 Pejabat Struktural Pemprov DKI, Ini Pesan Sekda Joko Budi
Pamer Harta Kekayaan, PNS Dinas Kesehatan Pemprov DKI Dipanggil dan Diperiksa