• Senin, 25 September 2023

Kemenaker Segera Terbitkan Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

- Rabu, 31 Mei 2023 | 17:03 WIB
Menaker Ida Fauziah meninjau tempat produksi  (brak) rokok di Desa Karangbener, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5/2023).
Menaker Ida Fauziah meninjau tempat produksi (brak) rokok di Desa Karangbener, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5/2023).

MoeslimChoice.com - Untu melindungi para pekerja dari kemungkinan terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal segera menerbitkan panduan atau pedoman pencegahan kekerasan seksual.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pedoman tersebut bukan hanya untuk pekerja perempuan, tapi juga melindungi laki-laki.

"Potensi pekerja laki-laki mengalami kekerasan seksual juga mungkin saja terjadi, sehingga perlindungan tidak hanya untuk kaum perempuan," kata Ida Fauziah.

Menaker Ida mengungkapkan hal itu saat mengunjungi tempat produksi (brak) rokok di Desa Karangbener, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dikutip sari Berita Antara, Rabu (31/5)

Ida menjelaskan, pedoman pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja itu merupakan panduan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Termasuk pula mengatur diperlukannya satgas di tempat kerja.

Baca Juga: Waduh, Ternyata Ada 4,4 juta Pekerja Migran Indonesia Bekerja Tidak Resmi

Keberadaan satuan tugas (satgas) tersebut, kata dia, hanya untuk memastikan tidak adanya kekerasan seksual di tempat kerja.

"Kasus yang mensyaratkan pekerjanya 'staycation' untuk bisa perpanjangan kontrak, jangan sampai terjadi lagi. Kami tidak ingin hal itu menjadi fenomena 'gunung es," ujarnya.

IDa pun menyinggung soal penanganan kasus karyawati di perusahaan di Jawa Barat yang diminta melakukan "staycation" sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja, menggunakan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sedangkan kasus pidananya diserahkan ke pihak kepolisian.

Pada kunjungan tersebut, Menaker juga ingin mengetahui pemenuhan kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerjanya, terutama kaum perempuan yang melahirkan.

Baca Juga: Gandeng Serikat Pekerja, Kemnaker Sosialisasikan Manfaat Permenaker Jaminan Sosial PMI

Berdasarkan ketentuan, Ida menambahkan, pekerja yang hamil mendapatkan cuti selama 45 hari sebelum dan 45 hari sesudah melahirkan. Hasilnya, perusahaan tersebut sudah memenuhinya, termasuk memberikan perlindungan yang bersifat preventif dan protektif.

"Nantinya Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Dirjen Hubungan Industrial juga akan menyosialisasikan pedoman pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja dan penanganan tuberculosis di tempat kerja," tutup Ida Fauzyah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah mengunjungi tempat produksi (brak) rokok di Desa Karangbener, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5/2023).

Editor: Nurheni Gun Maharani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X