• Senin, 25 September 2023

KemenPPPA Minta Usut Tuntas Terkait Kasus Pemerkosaan Anak oleh 11 Orang di Sulteng

- Rabu, 31 Mei 2023 | 11:47 WIB
Kasus pemerkosaan terhadap anak usia 16 tahun oleh 11 orang di Sulawesi Tengah tengah diusut oleh KemenPPPA
Kasus pemerkosaan terhadap anak usia 16 tahun oleh 11 orang di Sulawesi Tengah tengah diusut oleh KemenPPPA

MoeslimChoice.comKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan mengusut tuntas terkait kasus pemerkosaan terhadap anak usia 16 tahun oleh 11 orang di Sulawesi Tengah.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengungkapkan, pihaknya sangat menolak segala tindak kekerasan yang dilakukan terhadap anak.

"Kami dari jajaran KemenPPPA mengecam keras kasus pemerkosaan anak berusia 16 tahun yang diduga dilakukan oleh 11 orang dewasa di Sulawesi Tengah," kata Nahar.

Baca Juga: Yuk Intip Pulau Panjang Jepara, Hadirkan Pesona Alam Memukau tanpa Biaya Mahal

Menurutnya, negara membuktikan komitmennya untuk memutus mata rantai kekerasan seksual dengan menberikan hukuman bagi para pelaku.

Selain itu, KemenPPPA meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menggunakan perspektif korban dalam menangani kasus dan memberikan pendampingan pada korban.

Hal itu untuk menghindari korban mengalami kekerasan kembali atau mengalami trauma.

"Kami mendorong aparat penegak hukum setempat untuk mengusut kasus hingga tuntas agar para pelaku dapat dihukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ungkap Nahar.

Baca Juga: Baim Wong Akan Menunaikan Ibadah Haji Tahun ini hingga Dapat Undangan Khusus dari Raja Salman, Benarkah?

KemenPPPA saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulteng melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, hingga penanganan kesehatan.

Dari hasil koordinasi UPTD PPA, korban telah mendapat pemeriksaan kesehetan untuk memastikan kondisi fisik pasca kekerasan seksual yang dialaminya.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan kesehatan, korban mengalami gangguan reproduksi sehingga perlu mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Namun untuk pemeriksaan psikologis, saat ini belum dapat dilaksanakan pasalnya korban masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.

Halaman:

Editor: Shafira Marwah

Tags

Terkini

X