MoeslimChoice.com- Tarif tol Cipularang dan Padaleunyi akan mengalami penyesuaian tarif baru, mulai tanggal 5 Juni 2023, pukul 00.00 WIB.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadi Muljono resmi memutuskan akan menaikkan tarif tol untuk ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).
Tarif terbaru ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Baca Juga: Masya Allah, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Ajak Para Karyawan Ibadah Haji Tahun Ini
Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati menjelaskan, penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular.
Bahkan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," kata Widiyatmiko.
Baca Juga: Sidang Perdana Desta dan Natasha Rizky Digelar Hari Ini dengan Agenda Mediasi
Berikut ini merupakan tarif ruas Tol Cipularang dan akan mengalami kenaikan per 5 Juni 2023, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
Gol I: Rp45.000, dari Rp42.500
Gol II: Rp76.000, dari Rp71.500
Gol III: Rp76.000, dari Rp71.500
Gol IV: Rp110.000, dari Rp103.500
Gol V: Rp110.000, dari Rp103.500
Sementara ruas Tol Padaleunyi sepanjang 64,4 km juga mengalami penyesuaian tarif per 5 Juni 2023, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
Gol I: Rp10.500, dari Rp10.000
Gol II: Rp18.500, dari Rp17.500
Gol III: Rp18.500, dari Rp17.500
Gol IV: Rp25.000, dari Rp23.500
Gol V: Rp25.000, dari Rp23.500
Itulah tarif terbaru Tol Cipularang dan Padaleunyi yang akan berlaku mulai 5 Juni 2023 mendatang.***
Artikel Terkait
Ini Tersangka Kasus Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
Tol Cipularang Kembali Menelan Korban
Kasdam III Siliwangi Kecelakaan di Tol Cipularang