MoeslimChoice.com - Pada acara konsolidasi pendamping desa se-Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/5/2023), Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkapkan bahwa PLD atau Pendamping Lokal Desa memiliki tugas berat dalam pembangunan di desa. Untuk itu, Mendes yang akrab disama Gus Halim itu mengusulkan, untuk menunjang kinerja para pendamping, perlu adanya kenaikan Standar Biaya Masukan (SBM).
"Saya sebutkan bahwa tenaga pendamping profesional adalah pendamping kewilayahan bukan pendamping personal. Ini yang kemudian saya nyatakan tugas pendampingan lebih berat," tegas Gus Halim, dikutip dario laman resmi Kemendes PDTT, Senin (29/5).
Pembangunan dan pemberdayaan, kata Gus Halim, dilaksanakan secara holistik. Oleh karena itu, tugas PLD jauh lebih beratdan lebih banyak jika dibandingkan dengan pendamping kementerian lain yang bersifat struktural.
"Saya sampaikan ke Kemenkeu. Makanya saya mengajukan kenaikan SBM," ungkap Gus Halim.
Baca Juga: Mendes Gus Halim Minta Rasio PLD dan Desa Seimbang, Efektifitas Pendampingan Desa
Gus Halim menjelaskan, PLD adalah salah satu kepanjangan tangan Kemendes PDTT dalam melaksanakan pembangunan di desa. Tugasnya beragam mulai pendampingan dalam pendataan SDGs Desa sebagai data referensi penentu kebijakan di desa hingga fasilitasi dan Pendampingan Pengembangan Ekonomi Lokal.
Dalam mengemban tugas-tugas tersebut, satu PLD mendampingi lebih dari satu. Rasio perbandingan di Kabupaten Kudus bahkan 1:4 antara PLD dengan desa yang didampingi.
"Tugas pendamping ini saya modifikasi sebagai holistis bukan spesialis. Karena tugas dan fungsi Kementerian Desa dalam konteks desa adalah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa jadi ini harus jadi pegangan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," tandasnya.
Lebih lanjut Gus Halim meminta seluruh pendamping desa untuk terus maksimal bekerja menjalankan tugas dan fungsi tanpa menghiraukan kritik tidak berdasar. Di antaranya mengenai tuduhan tentang ketidakmampuan pendamping dalam bekerja sehingga masih terjadi korupsi dana desa di beberapa tempat. Padahal hal tersebut bukan bagian dari tugas dan fungsi pendamping.
Baca Juga: Mendes Gus Halim: Pembanguan Jalan Desa Manfaatkan Dana Desa Tingkatkan Ekonomi Warga
"Tenaga pendamping desa tidak punya kewenangan pengawasan dana desa. Lha kalau ada kepala desa korupsi dana desa yang disalahkan pendamping desa itu enggak nyambung. Ini yang harus kita lakukan literasi," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mendes Gus Halim telah melakukan beberapa upaya untuk memudahkan pendamping dalam melakukan pekerjaannya. Selain menaikkan angka SBM, Gus Halim juga telah melakukan negosiasi dengan Kemenkeu agar gaji pendamping ditingkatkan.***
Artikel Terkait
Mendes PDTT Gus Halim Ajak Manfaatkan Aset Negara Bijak
Dana Desa 68 Triliun, Mendes Gus Halim Gandeng BKKBN dan Dinkes Fokus Tangani Stunting di Desa
Mendes Gus Halim Tanamkan Loyalitas pada CPNS Kemendes PDTT
Mendes Gus Halim: Program Tekad Turunkan Kemiskinan di Indonesia Timur
Harumkan Minangkabau, Mendes Gus Halim Dapat Gelar Sutan Khalifah