Tingkat Partisipasi Kerja Perempuan Lebih Rendah, Perusahaan Diminta Wujudkan Kenyamanan Kerja Tanpa Diskrimin

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 14:21 WIB
Menaker Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziah


MoeslimCHoice.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan masih lebih rendah (54,42 persen) daripada angkatan kerja laki-laki yang tercatat lebih besar (83,98 persen).

Menaker menyampaikan hal ini dalam acara Indonesia Best Workplace For Women Awards 2023 bertemakan "Being Inspirational in the World to Bridging the Gap with Inclusivity",

Dalam keterangannya, Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk berkomitmen mewujudkan kenyamanan bekerja tanpa diskriminasi bagi perempuan.

"Data Sakernas Februari 2023 menunjukkan masih ada tantangan dan diskriminasi bagi pekerja perempuan di tempat kerja," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Berita Antara, Jumat (26/5).

Baca Juga: Mendag: Selain Serap Tenaga Kerja, Okabe Galery di Serpong juga Tingkatkan Daya Saing

Data tersebut, kata Ida, menunjukkan salah satu masalah klasik diskriminasi bagi perempuan di dunia kerja yaitu rata-rata upah dan pelindungan jaminan sosial perempuan selalu lebih rendah dibandingkan laki-laki. Dengan demikian, terdapat gap gender antara partisipasi laki-laki dan perempuan di pasar kerja yaitu sekitar 29 persen.

Ida juga mengatakan, hampir di seluruh jenjang pendidikan, jeni spekerjaan dan sektor pekerjaan, upah yang diterima perempuan lebih rendah daripda laki-laki. Sementara itu persentase perempuan yang bekerja paruh waktu di lapangan usaha tersier dan sektor informal relatif lebih tinggi dibandingkan laki-laki.

Kemenaker, kata Ida, berkomitmen untuk terus melakukan Gerakan Nasional Non-Diskriminasi di Tempat Kerja.

Di samping itu, lanjutnya, Kemnaker juga terus berupaya untuk dapat menghapus pelecehan dan kekerasan di tempat kerja, diantaranya melalui penyusunan keputusan menteri tentang pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Baca Juga: Menaker: Melalui Wirausaha, Perempuan Didorong Tingkatkan Produktivitas

"Melalui aturan tersebut nantinya akan mendorong perusahaan untuk dapat menyediakan fasilitas yang mendukung pemberdayaan perempuan di tempat kerja, seperti penyediaan ruang laktasi dan child care sebagai bagian dari program penegakan norma kerja perempuan," tuturnya.

Ia menambahkan Kemnaker juga terus mendukung proses penyusunan dan pengesahan regulasi yang berpihak pada pemberdayaan dan pelindungan perempuan seperti RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak serta RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Dalam kesempatan itu Menaker Ida Fauziyah mengemukakan kenyamanan bekerja tercantum jelas dalam Pasal 5 dan 6 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur pelindungan kepada semua pekerja, baik laki-laki maupun perempuan, dengan memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam bekerja.

Ia mengatakan hal ini telah sejalan dengan konsepsi kerja layak untuk semua, di mana salah satu hak dasar bagi pekerja adalah untuk diperlakukan tidak diskriminatif dan tidak dilecehkan.

Editor: Nurheni Gun Maharani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X