Soal Pembongkaran Ruko Niaga Pluit , Anggota Komisi VI DPR RI Minta Ada Win-win Solution

- Jumat, 26 Mei 2023 | 08:21 WIB
Ruko Niaga Pluit Jakarta yang akan dibongkar Pemprov DKI Jakarta.
Ruko Niaga Pluit Jakarta yang akan dibongkar Pemprov DKI Jakarta.

“Terutama pelaku usaha yang di sini. Koordinasi dan musyawarah tidak dijalankan menurut mereka. Itu yang terjadi di lapangan saat ini,” ucapnya.

“Mestinya kan ada koodinasi dan musyawarah ya. Toh usaha-usaha disini tiap bulan juga membayar fee hampir Rp 400-500 ribu, diluar uang-uang lain yang dipungut oleh RT,” tutup Darmadi.

Sementara itu Seorang pria pemilik ruko yang enggan disebut namanya menjelaskan bahwa ruko yang ada di kawasan tersebut merupakan ruko lama.

“Awalnya pada tahun 1990 para pemilik ruko menyewa lahan di depannya (got dan bahu jalan) kepada Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit. Itu badan yang ditunjuk Pemprov DKI Jakarta untuk mengelola lahan kala itu,” ucapnya
kepada wartawan.

Ruko tersebut, lanjutnya, dibangun developer PT Jawa Barat Indah pada 1990. Setelah jadi kemudian dihuni pembeli. Awalnya ada pemilik ruko yang memajukan barang dagangan hingga menutupi got.

Namun demikian mereka mengaku menyewa lahan tambahan itu kepada BPL. Pemilik ruko diwajibkan membayar sewa tahunan.

Seiring waktu BPL kemudian berubah nama jadi PT (Perseroda) Jakarta Propertindo atau disingkat Jakpro selaku pengelola fasilitas sosial dan fasilitas umum di kawasan yang diduduki bangunan ruko tersebut.

”Tahun 2019 kami para pemilik ruko sepakat membeli lahan tambahan ini ke PT Jakpro, tidak lagi sewa. Disetujui. Diterbitkan HGB (hak guna bangunan). Pemilik ruko sudah membeli, sudah bayar, ada HGB. Maka, berhak membangun apa saja di atasnya. Kemudian malah diributkan Pak RT itu,” keluhnya.

Celakanya lagi, kata dia, ruko-ruko yang dibongkar itu lokasinya merupakan rangkaian yang tak terpisahkan dengan pasar tumpah atau Pasar Jaya Muara Karang yang menampung ribuan UMKM.

“Jadi dampaknya secara langsung akan berpengaruh pada aktivitas ribuan UMKM tersebut,” pungkasnya.

Dikonfirmasi wartawan, Dirut PT Jakpro Iwan Takwin mengakui, fasos-fasum ruko di Pluit itu dulu sempat diberikan kepada PT Jakpro. Namun, pihaknya sudah melepas dan tak lagi jadi pemilik bangunan.

“Ruko itu bukan (dalam pengelolaan) PT Jakpro lagi. Kan sudah dilepas. Soal pembelian lahan yang dipersoalkan warga, saya tidak tahu. Karena saya jadi dirut Jakpro sejak November 2022,” kata dia dikutip Disway.

Halaman:

Editor: Nurheni Gun Maharani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X