MoeslimChoice.com. Penyakit kanker yang menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi, serta menimbulkan beban pembiayaan tertinggi kedua setelah penyakit jantung, menjadi prioritas utama Kemenkes di bidang Kesehatan.
Pada 2020 berdasarkan data Globocan, terdapat 396.914 pasien terdiagnosa kanker di Indonesia, dengan jumlah kematian sebanyak 234.511 kasus.
Selain bedah dan terapi sistemik, layanan radioterapi dan kedokteran nuklir merupakan modalitas penting dalam diagnostik dan terapi kanker.
Baca Juga: 768 Tenaga Pendukung Ikuti Bimtek, Konsul Haji: Total Layani Jamaah Anggap Orangtua Sendiri
Saat ini, layanan radioterapi baru tersedia di 17 Provinsi, sedangkan layanan kedokteran nuklir hanya ada di 10 provinsi di Indonesia.
Dalam upaya penanganan penyakit kanker tersebut, Menteri Kesehatan RI dan Dirjen Badan Tenaga Atom Internasional atau International Atomic Energy Agency (IAEA), menandatangi Letter of Intent (LoI) pada 21 Mei 2021.
Penandatangan tersebut untuk berkolaborasi dalam rencana transformasi kesehatan Indonesia dalam memperluas fasilitas radiodiagnostik, radioterapi, dan kedokteran nuklir di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Innalillahi, Aktor Eeng Saptahadi Meninggal Dunia dalam usia 65 Tahun
"LoI ini dimaksudkan untuk berkolaborasi dalam mencapai tujuan bersama untuk meningkatkan akses layanan kanker bagi masyarakat Indonesia dan global," kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, saat proses penandatanganan di Dubai, seperti dilansir dari Kemenkes, Minggu (21/5/2023).
LOI yang telah diteken mencakup:
1. Kedua pihak bermaksud untuk berkolaborasi dalam pengembangan dan implementasi peta jalan Indonesia 2023-
2027 dalam rencana transformasi kesehatan untuk memperluas fasilitas radiodiagnostik, kedokteran nuklir, dan
radioterapi di seluruh wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Piala KASAD, Pemprov Harap Atlet Pencak Silat Sulsel Raih Juara
2. IAEA akan memberikan dukungan kepada Kementerian Kesehatan Indonesia dalam area:
a. Penilaian kelayakan perluasan kapasitas fasilitas kedokteran nuklir di 34 provinsi di Indonesia, termasuk mendesain pola jaringan untuk instalasi siklotron.
b.Pengembangan kapasitas dalam pengoperasian fasilitas radioterapi dan kedokteran nuklir.
c. Bantuan teknis untuk melembagakan penjaminan mutu dalam setiap tahapan perluasan fasilitas radioterapi dan kedokteran nuklir.
Artikel Terkait
WHO Cabut Kegawatdaruratan COVID-19, Kemenkes: Bukan Berarti Pandemi COVID-19 Berakhir
Kemenkes Imbau Jamaah Haji Waspadai Penularan MERS-CoV di Tanah Suci
Booster Kedua COVID-19 Dikebut, Kemenkes Targetkan 50 Persen Orang Dewasa Sehat Divaksinasi
Terima Kunjungan Kerja Kemenkes Ghana, Kemenkes Bahas Kerja Sama Program Imunisasi
Turunkan Angka Kematian Jamaah Haji, Kemenkes Bentuk EMT Kesehatan
Kejar Imunisasi Anak, Kemenkes Harap Nakes Jadi Kunci Sukses Imunisasi Ganda